Ristianti Andriani,SH, MH dan Yuli Herawati,SH, MH
KHAZANAHNEWS.COM** Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gencar mensosialisasikan perundungan atau bullying dikalangan pelajar. Pencegahan dan pencerahan bullying yang masih banyak terjadi. Lewat program Jaksa Menyapa di tv lokal menghadirkan narasumber bidang intelijen Kasi Penkum Kejati, Ristianti Andriani,SH, MH dan jaksa fungsional Yuli Herawati, SH, MH. Dibeberkan Ristianti, jenis-jenis bullying di sekolah meliputi bullying fisik, verbal, sosial, psikologis, cyberbullying, pelecehan seksual, dan finansial.
Bullying fisik
• Memukul, menendang, mencubit, menjambak, menggigit, mengunci dalam ruangan, dan lainnya
Bullying verbal
• Mengolok-olok, mengejek, mengancam, menuduh, memfitnah, mempermalukan, menyebarkan rumor, dan berkata kasar
Bullying sosial
• Mengisolasi korban dari lingkungan sosial atau kelompok teman sebaya
Bullying psikologis Merusak kesejahteraan emosional korban.
Cyberbullying
• Bullying melalui media digital, seperti ponsel, media sosial, atau internet
Pelecehan seksual
• Tindakan penindasan yang berulang dan merugikan seseorang secara seksual
Bullying finansial
• Melakukan perundingan dengan memaksa korban untuk memberikan uang atau benda berharga miliknya
Bullying non verbal
• Tatapan sinis, menjulurkan lidah, dan memperlihatkan ekspresi yang merendahkan, mengejek, atau mengancam
Bullying non verbal tidak langsung
• Mendiamkan seseorang, memanipulasi, atau mengajak orang untuk mengucilkan korban
Bullying dapat berdampak pada korban, pelaku, dan mereka yang menyaksikan.
Pencegahan bullying di sekolah dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran, menciptakan lingkungan yang inklusif, dan membentuk tim konseling.
Kedua jaksa Kejati mengajak orang tua, guru dan masyarakat untuk,
Meningkatkan kesadaran dengan
• Mengajarkan nilai-nilai empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan sejak dini
• Mengadakan kampanye anti-bullying yang melibatkan siswa
• Mensosialisasikan bahaya bullying dan dampaknya bagi korban dan pelaku
Menciptakan lingkungan yang inklusif
• Membangun budaya sekolah yang saling menghargai dan menghormati
• Memberikan contoh perilaku yang positif
• Menanamkan rasa empati dan tidak ikut-ikutan mengolok teman
Membentuk tim konseling
• Membentuk tim konseling yang terdiri dari profesional terlatih untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban bullying
• Membantu siswa pelaku bullying untuk meningkatkan perilaku mereka
Menjadi penengah Mendekati pelaku dan korban secara terpisah, Mendengarkan dengan empati, Mencari solusi damai untuk mengatasi konflik, Melaporkan tindakan bullying ke pihak berwenang.
Tindakan bullying dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah, pekerjaan, keluarga, hingga pertemanan.
Ditegaskan Yuli Herawati, perbuatan tercela bullying memiliki konsekwensi hukum karena ada
Sanksi pidana dalam KUHP
• Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta
• Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta
• Pasal 345 KUHP: pidana penjara paling lama 4 tahun jika korban bunuh diri
• Pasal 351 KUHP: pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut
Sanksi administratif Skorsing sementara, Pemindahan sekolah, Pengawasan ketat oleh guru atau konselor.
Selain itu, korban bullying juga dapat menuntut ganti rugi secara perdata.
Pelaporan kasus bullying
Kasus bullying dapat dilaporkan ke kepolisian terdekat.
Perilaku bullying merupakan perilaku yang dapat dipidana jika sudah memenuhi unsur pasal pasal pidana dalam undang undang, oleh karena itu marilah kita cegah dan menghindari perilaku bullying agar terhindar dari ancaman hukuman pidana. Mari kita jaga lingkungan kita khususnya sekolah dari bullying agar anak dapat bertumbuh dan berkembang jiwanya dengan baik dan berprestasi tinggi
Program Jaksa Menyapa mendapat respon positif dari masyarakat lewat tanya jawab interaktif.***hasanah











