Jelang Konferprov PWI Provinsi Bengkulu Akhmad Munir  “Pemungutan Suara Harus Tertutup”!

oleh -41 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU – Menjelang pelaksanaan Konferensi Wilayah atau Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa seluruh tahapan konferensi harus dilaksanakan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI yang berlaku.

Menurut Munir, kepatuhan terhadap AD/ART merupakan syarat utama untuk memastikan pelaksanaan Konferprov berjalan tertib, demokratis, adil, dan memiliki legitimasi organisasi.

“Harus sesuai AD/ART,” tegas Munir, saat dihubungi, Kamis (16/07/2026).

Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pemilihan Ketua PWI Provinsi telah diatur secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga PWI Pasal 30.

Pasal 30 ayat (7) mengatur bahwa pengambilan keputusan dalam Konferensi Provinsi harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

Selanjutnya, Pasal 30 ayat (8) menegaskan bahwa pemungutan suara untuk memilih Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dilakukan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Dengan ketentuan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu tidak dapat dilakukan melalui pemungutan suara terbuka. Panitia harus menyediakan mekanisme pemilihan tertutup yang menjamin setiap pemilik hak suara dapat menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (9) menyebutkan bahwa tata cara teknis pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PWI.

PWI Pusat juga telah menyosialisasikan Peraturan Organisasi tentang Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut mengatur tahapan konferensi, mulai dari penyusunan daftar pemilih, verifikasi calon, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.

Oleh karena itu, panitia Konferprov PWI Bengkulu harus menyiapkan surat suara, tempat pemungutan suara, bilik suara, kotak suara, serta proses penghitungan yang transparan. Kerahasiaan pilihan anggota harus dijaga sejak pemberian suara hingga penghitungan selesai.

Pemungutan suara secara rahasia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan perintah organisasi yang wajib dilaksanakan. Mengubahnya menjadi voting terbuka berarti mengabaikan ketentuan ART PWI Pasal 30 ayat (8).

Seluruh peserta, panitia, pengurus, dan pimpinan sidang diharapkan menjaga Konferwil PWI Bengkulu agar tetap berada dalam koridor organisasi. Pelaksanaan yang sesuai AD/ART akan menghasilkan kepemimpinan yang sah, berintegritas, dan memperoleh kepercayaan anggota.

Konferprov PWI Bengkulu diharapkan menjadi momentum konsolidasi, memperkuat persatuan anggota, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi profesi yang independen dan bermartabat.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.