JMS KEJATI BENGKULU CERAHKAN PELAJAR MAN 2 TENTANG TUPOKSI JAKSA, DAMPAK NARKOBA DAN PERLINDUNGAN ANAK

oleh -281 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Program jaksa masuk sekolah Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berlangsung di MAN 2 Kota Bengkulu, Kamis(13/2). Hadir sebagai narasumber Asistel Dr.David P Duarsa,SH, MH, CSSL,  Kasi Penkum Ristianti Andriani,SH, MH,  dua jaksa fungsional Yordan M Betsy dan Ira Karina,SH. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepsek MAN 2, Rahayu, M.Pd serta peserta dari pelajar MAN 2.

JMS dibuka Kepsek MAN 2, Rahayu, M.Pd yang menyambut gembira kegiatan Kejati Bengkulu yang menyampaikan materi Tupoksi Kejaksaan, narkoba dan perlindungan anak. Ia berharap pelajar yang mengikuti bisa mendapat pemahaman soal materi yang disampaikan. Ke depan bisa sinergi lagi dengan Kejati Bengkulu,.

Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH saat membeberkan pelajar dapat pengetahuan tentang dampak narkoba,judol dan berbagai berita negatif di media sosial harapannya agar generasi Z bisa menyambut masa depan baik. Narsum pertama jaksa fungsional, Yordan Betsy membeberkan,
Tugas pokok kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penegakan hukum. Kejaksaan juga bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Tugas dan wewenang kejaksaan meliputi:
• Bidang pidana: Menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana
• Bidang perdata dan tata usaha negara: Bertindak sebagai penggugat atau tergugat untuk dan atas nama negara atau pemerintah
• Bidang ketertiban dan ketentraman umum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, dan mengawasi peredaran barang cetakan
• Bidang intelijen penegakan hukum: Menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
• Pemulihan aset: Menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak
• Penelitian dan pengembangan hukum: Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

Kejaksaan juga berperan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Kejaksaan dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.
Usai pembeberan materi, pelajar yang kritis dan bertanya mendapat souvenir dari Kasi Penkum, Ristianti Andriani disambut hangat para pelajar.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.