Jual Nama Oknum Kejagung Markus dan Kadinkes Kaur Disel

oleh -142 Dilihat
oleh

 

KhazanahNews.Com**Kejaksaan Negeri Kaur Senin(31/7) resmi menetapkan 4 tersangka Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur. Ke 4 tersangka tersebut yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH mengatakan perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yakni adanya potongan sebesar 2 % dari tersangka Darmawansyah selaku Kadinkes.

“ Dari penyidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terjadi pemotongan 2 persen oleh Darmawansyah selaku Kadinkes pada setiap pencairan Dana BOK Tahun 2022.”Akibat dari pemotongan dana 2 persen tersebut pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan,” tegas M. Yunus Kajari Kaur.

Kajari Kaur menambahkan akibat dari potongan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 juta rupiah.

Sebelumnya, Kejari Kaur menangkap tiga tersangka yang diduga telah menghalangi-halangi tugas penyidikan. Modus para pelaku penghalang penyidikan tersebut yakni dengan mengiming imingi para saksi dapat menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana BoK dengan menyetorkan sejumlah uang yang nantinya akan diserahkan kepada oknum pejabat Kejaksaan Agung.

“Tersangka Rike dan Puji telah menyetorkan uang 920 juta rupiah kepada tiga tersangka yang sudah kita amankan, adapun tempat uang ini diserahkan di kawasan blok M Jakarta Selatan.”tutup Kajari.

Setelah evakuasi 4 mafia kasus (markus)Kejati Bengkulu mengambil alih penanganan perkara yang halangi penyidikan dugaan korupsi Dana BOK Dinkes Kaur.
Usai ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Kejari Kaur Kejati Bengkulu dan Kejagung. Tiga pelaku obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dana bok dinkes Kaur kemudian menjalani pemeriksaan di pidsus Kejati Bengkulu selama hampir 10 jam. Usai diperiksa,selanjutnya Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman,SH MH menginstruksikan penanganan perkara halangi penyidikan dugaan korupsi dana bok dinkes Kaur tersebut diambil alih pidsus Kejati Bengkulu. Sementara usai menjalani pemeriksaa, ke 3 pelaku yakni BSS warga Desa Tolan Kampung Rakyat Sumatera Utara, AH warga Bojong Kulur Jawa Barat dan RNS warga Sei Rotan, Sumatera Utara oleh tim penyidik pidsus kejati bengkulu ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Mapolda. Akibat perbuatan yang mereka lakukan, Ketiga tersangka di jerat Pasal 21 Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan T
tipikor.
“Sesuai instruksi pimpinan, perkara obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dana bok dinkes kaur, resmi mulai sabtu (29/7/2023) perkaranya di ambil alih kejati Bengkulu dan ke 3 pelaku demi kelancaran proses penyidikan dititipkan selama 20 hari ke depan di rutan polda Bengkulu”ujar Danang Prasetyo Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara asal-usul uang Rp 920 Juta yang diterima ke 3 pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun diduga berasal dari sejumlah oknum pejabat dinkes kaur dan 16 orang kepala puskesmas kaur yang berstatus saksi. Uang Rp 920 juta tersebut menurut pengakuan para pelaku pada tim gabungan yang menangkap mereka di jakarta akan digunakan untuk menghentikan perkara penyidikan dana bok dinkes kaur dengan menjual nama pejabat kejagung.
Terpisah, Kajari Kaur M. Yunus mengatakan total Dana BOK Dinkes Kaur yang sedang mereka lakukan penyidikan yakni sebesar Rp 15 miliar.hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.