Kado Indah HBA 2023 Capaian Kinerja Kejati Bengkulu Capai 99%

oleh -273 Dilihat
oleh

 

KhazanahNews.Com<<>>Kajati
Dr.Heri Jerman.S.H.MH. usai memimpin upacara puncak Hari Bakti Adhyaksa ke 63 Sabtu (22/7) pada wartawan capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tahun 2023 dimana berdasarkan hasil survey internal PTSP dan media capaian dan persentase kinerja Kejati Bengkulu mencapai 99%.Meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

Sesuai tema HBA tahun 2023 ’ Penegakkan Hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional.  Sebagai wujud karya dan bakti terhadap Negeri, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama seluruh Kejaksaan se- Bengkulu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dalam proses penegakkan hukum maupun dalam pencegahan terjadinya tindak pidana. Dengan menunjukkan kinerja aparatnya serta melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dimana hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat diantaranya  Donor Darah,Jalan santai berhadiah, pemberian sembako kepada Kaum dhuafa, Bedah rumah, Kunjungan ke Panti jompo,dan mengunjungi Yayasan Penyintas Belungguk Bengkulu rumah singgah kanker Baiti Jannati dan penanaman seribu pohon.

“Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

 

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa. Apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposliro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama” Sampai Kajati pada awak media didampingi Asintel Judhi Ismojo.

“Menyikapi dari tema ,maka kita harus tegas menyikapi tindak pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi maka kita harus tegas.namun harus humanis bukan hanya bisa menghukum tapi bagaimana kejadian itu tidak akan terulang kembali.Karena itu yang paling penting.Di dalam pidana umum terus kita lakukan namanya Restoratif Justice ,didalam tindak pidana korupsi jelas kita lakukan yang namanya aspek – aspek dan pencegahan , menghukum atau mempidanakan orang itu adalah tujuan akhir. Seperti sekarang ini kasus _kasus terkait dengan kepala desa dan pencurian maka kejaksaan Agung menegaskan harus di berikan pembinaan, pendampingan. Dari awal adanya di kejaksaan negeri,maka kejaksaan negeri harus mendampingi dan apabila terjadi penyimpangan serahkan langsung Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat.Dan ternyata masih berulangkali terjadi maka dengan terpaksa harus dengan penegakan hukum,itulah yang dimaksud hukuman yang lakukan pengawasan,pengawasan dan pengamanan itulah makna dari   pengawalan Pembangunan Nasional.kita bukan musuh pemerintah tetapi kita bersama sama dan seluruh yang menjadi program pemerintah kita wajib mengetahui dan mengawali.

“Itulah Bakti Kejaksaan Berbagi kepada Masyarakat,kejaksaan selalu ingin dekat dengan masyarakat saling bahu membahu bersama membangun pembangunan yang sudah tahu” Kajati juga mengungkap jika ada kekecewaan atau ketidakpuasan masyarakat bisa membuat pengaduan. Kejati Bengkulu sudah membuat dan siap menindaklanjuti.(hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.