KASI DATUN KEJATI” ITU PROYEK PLTD BUKAN PLN SUMBAGSEL” TOWER SUTT PLN 300 DI SURABAYA KOTA BENGKULU DI ATAS TANAH WARGA BELUM GANTI RUGI?

oleh -38 Dilihat
oleh

Wartawan Khazanahnews.com & HR saat konfirmasi ke kasi datun kejati Rabu(3/7)

KHAZANAHNEWS.COM** Kasi Pertimbangan hukum Datun Kejati Bengkulu, Oktalian Darmawan, SH MH selaku pengawasan pembangunan jaringan listrik Sumbagsel Bintuhan dan Bengkulu Utara. Karena koordinasi dan konsultasi hukum dengan Datun Kejati. Ditegaskan Okta pihak Datun tempat konsultasi hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum, masalah lahan atau tanaman yang terimbas pembangunan jaringan listrik harus mendapat kompensasi sesuai UU N0.30 tahun 2009 tentang kelistrikan dan Pergub. Disayangkan Okta pembangunan tiang tower SUTT 300 tegangan tinggi di Kelurahan Surabaya tidak ada koordinasi dengan Datun Kejati, karena proyek pusat wewenang di UPT PLTD Sukamerindu.

Diakui Okta pihaknya sudah menelusuri tiang tower tersebut ke PLN Sumbagsel namun dibantah karena proyek tersebut milik PLTD Sukamerindu. Bahkan salah seorang pejabat PLN Sumbagsel, Gesang menjelaskan tiang tower SUTT 300 Surabaya bukan wewenang unitnya. Namun pihaknya akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab soal ganti rugi lahan warga apakah sudah diberikan atau belum ganti ruginya. Pihaknya akan membantu dengan mencari informasi lewat petinggi PLN di Sumbagsel, Gesang yang mengaku itu bukan unitnya dan berjanji untuk menelusuri agar lahan yang digunakan bangun tiang tower SUTT diberi kompensasi. Okta juga minta agar Gesang yang sama mengurus PLN mencari informasi pada siapa warga kelurahan Surabaya untuk meminta kompensasi.

Seperti berita sebelumnya Tiga warga RT 07 RW 04 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, atas nama Samsi Mubin, Tomi Mealto dan Suhardiman memprotes dan menuntut ganti rugi terhadap PLTD Sukamerindu atas pembangunan tiang tower SUTT PLN NO.300 yang diduga melebar ke tanah warga. Ini disampaikan salah seorang warga Samsi Mubin pada Khazanahnews.Com, Minggu(29/6) dirumahnya di Surabaya Permai.

Disampaikan Samsi Mubin, pembangunan tiang tower SUTT dengan penggalian dan pendataran tanahnya dan tanah warga yang bersentuhan dengan batas tiang tower SUTT PLN NO.300. Sebab itu warga yang berada disekitar radius tiang tower SUTT, warga memohon pada pihak PLTD atau berwenang untuk dapat membangun pengaman pelapis tanah atau tebing pada area yang bersentuhan batas dengan penggalian /pendataran tanah tersebut.

Lanjutnya awalnya pembangunan tiang tower SUTT PLTD di atas lahan warga dengan ukuran 15 x 15 m2. Saat itu tahin 2024 pihak PLTD datang dengan memberi janji manis, akan membangun tower soal kompensasi akan dipikirkan. Namun saat pembangunan tower lahan warga yang digunakan tower terus melebar ke lahan warga sampai ukuran 1.119 m2 Perluasan lahan warga oleh tiang tower SUTT membuat warga yang lahannya diambil berlebih menuntut ganti rugi sesuai harga tanah saat ini di Surabaya Rp.500 ribu permeter. Namun jika tidak diindahkan hak warga ini tidak dibayar warga mengancam akan merobohkan tiang tower SUTT yang berdiri di atas lahannya.

Manager PLTD Sukamerindu, Devi ketika dikonfirmasi Senin(30/6) menurut tiga security di pos jaga, pimpinannya sedang tidak ada ditempat alias DL begitu manager lainnya. “Kalau mau konfirmasi tunggu pimpinannya pulang atau datang lagi besok, karena dirinya tidak bisa memberi keterangan, jawab security bernama Bil Ismi, Bambang dan Dasuki,

“Pemasangan tiang listrik di pinggir jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait hak dan kewajiban PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Meskipun PLN memiliki hak untuk menggunakan tanah dan ruang di atas atau di bawah tanah untuk memasang tiang listrik, terdapat kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemasangan tiang listrik di pinggir jalan:
Hak PLN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 memberikan prioritas kepada PLN untuk membangun fasilitas jaringan listrik untuk kepentingan umum, termasuk pemasangan tiang listrik, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Kewajiban Kompensasi:
Berdasarkan peraturan terkait, PLN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas tiang listrik dan mengalami penurunan nilai ekonomis akibat pemasangan tiang tersebut.
Keselamatan Ketenagalistrikan:
Pemasangan tiang listrik harus memperhatikan standar keselamatan ketenagalistrikan, termasuk jarak aman antara tiang dengan bangunan, untuk mencegah risiko kecelakaan.
Prosedur Pemasangan:
Pemasangan tiang listrik harus sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) agar instalasi aman dan mudah dalam pemeliharaan.
Hak Pemilik Tanah:
Pemilik tanah berhak untuk mengetahui rencana pemasangan tiang listrik di lahannya, serta berhak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai jika pemasangan tersebut mengakibatkan kerugian.
Penanganan Keluhan:
Jika terdapat masalah terkait pemasangan tiang listrik, pemilik tanah dapat mengajukan keluhan kepada PLN atau instansi terkait, bahkan melakukan langkah hukum jika diperlukan.
Contoh Kasus:
Jika tiang listrik dipasang di atas tanah pribadi, pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi dari PLN. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan luas tanah yang terdampak, nilai pasar tanah, serta nilai bangunan dan tanaman yang mungkin terkena dampak.
Penting untuk dicatat:
Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya terkait pemasangan tiang listrik di sekitar tempat tinggal mereka.
PLN juga diharapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pemasangan tiang listrik.
Jika ada ketidakpuasan atau keluhan terkait pemasangan tiang listrik, disarankan untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan jika tidak berhasil, dapat menempuh jalur hukum.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.