Kajari bengkulu saat konpers
KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Negeri Bengkulu dibawah pimpinan srikandi adhyaksa, Dr.Ni Wayan Sinaryati,SH, MH cukup gesit membongkar borok-borok penyalahgunaan uang kas bank plat merah oleh oknum pegawai demi untuk kesenangan berjudi online(judol).

Atas aroma kurang sedap tersebut, kejari Bengkulu melalu Kasi Intel, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH dan Kasi Pidsus Merjack Ravilo sudah melakukan penggeledahan terhadap oknum pegawai bb yang sudah ditetapkan tersangka.
Pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan Penggeledahan di dua tempat yang berlokasi di Rumah FD yang beralamat di Kelurahan Kebun Tebeng dan di Ruko ER yang beralamat di Kelurahan Lingkar Timur. Adapun Penggeledahan ini dilakukan atas penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Yang mana Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penyidikan untuk memperkuat Alat Bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Dari kegiatan Penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan beberapa dokumen serta barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Penggeledahan ini dipimpin oleh plh. Kepala Seksi Pidana Khusus dan didukung Pengamanan dari Tim Polresta Kota Bengkulu. Setelah Penggeledahan ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akan segera menindaklanjuti dengan Penetapan Tersangka setelah keluarnya hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Adapun Perkiraan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut berkisar sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Pengelolaan Uang Kas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Penyidikan perkara ini dapat segera dirampungkan dan Tim Penyidik akan terus berkerja secara profesional sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
Ditambahkan Kajari Sinaryati, dokumen yang disita sebanyak 70 dokumen, 2 handphone dan dokumen elektronik lainnya. Dokumen untuk memperkuat penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik juga sudah memeriksa 20 saksi. Kajari Sinaryati mengharap ada dukungan masyarakat dan media untuk memberi informasi tambahan, demikian konpers yang disampaikan Kajari Sinaryati di media centre adhyaksa, Rabu(19/3)**hasanah











