Kasi pidum rusydi sastrawan
KHAZANAHNEWS.COM**Kasi intel kejari bengkulu Fri wisdom S Sumbayak SH MH melalui Kasi Pidum Kejari bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH MH membenarkan pihaknya beberapa hari lalu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penipuan 93 mahasiswa unihaz yang gagal melaksanakan kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta. Dalam SPDP tersebut tercantum nama tersangka yakni inisial VL selaku direktur
CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 378 kuhp atau 372 kuhp.
“Benar kami telah menerima SPDP kasus penipuan keberangkatan 93 mahasiswa unihaz melaksanakan kegiatan praktek kerja industri ke Yogyakarta dengan tersangka inisial VL selaku direktur CV Lautan Biru Nusantara,” ujar Dr Rusdy Sastrawan Kasi pidum kejari bengkulu.
Selanjutnya jpu kejari bengkulu juga mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung 15 maret s/d 23 april 2025 terhadap tersangka VL yang diajukan penyidik reskrim polres bengkulu. “Pertimbangan perpanjangan penahanan tersebut agar penyidik memiliki waktu menyelesaikan penyidikan kasus tersebut,” ungkap Rusydi Sastrawan.
Sementara itu, sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik reskrim polres bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 284,56 juta dari tersangka VL,
Selain telah menyita Rp 284,56 juta dari Rp 531,42 juta total uang mahasiswa Unihaz , tim penyidik reskrim polres bengkulu juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait antara lain TL selaku Istri tersangka VL, dekan fakultas hukum unihaz serta istri dekan hukum unihaz inisial HA.***has