KHAZANAHNEWS.COM** Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua)
orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178
Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. Mereka diamankan diduga telah
melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan
dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa
Kabupaten Badung.***










