Kejati Kembali Tetapkan Mantan Bendahara Instansi Militer Tsk TPPU

oleh -112 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Berdasarkan Gelar Perkara Bersama Pimpinan Rabu (4/4) Lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu  Kembali Menetapkan Ak Mantan Bendahara Salah Satu Instansi Militer Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( Tppu ) Dan Tindak Pidana Dugaan Korupsi Tukin Prajurit Tahun 2022. Kajati Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar Melalui Asintel Kejati Bengkulu David P Duarsa Menegaskan Dengan Penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( Spdp) Tppu Dan Tindak Pidana Dugaan Korupsi Tukin Prajurit Tahun 2022 Tersebut Menambah Daftar Perkara Tipikor Terhadap Tersangka Ak Menjadi 3 Perkara.

“Sebelumnya Ak Mantan Bendahara Instansi Militer Di Bengkulu Ditetapkan Tersangka  Tim Penyidik Pidsus Dalam Hal Dugaan Korupsi Tukin Prajurit Tahun 2023 Dengan Total Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp 8 Miliar Rupiah Lebih Dan Untuk Spdp Terbaru Tersangka Ak Di Duga Juga Memanipulasi Tukin Prajurit Tahun 2022 Serta Di Tambah Dengan Spdp Tppu, “Ujar Viktor Antonius Saragih SH MH Kajati Bengkulu Melalui Asintel Kejati Bengkulu DR David P Duarsa SH MH.

Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Danang Prasetyo SH MH Menjelaskan Berdasarkan Keterangan Saksi Dan 2 Alat Bukti Serta Gelar Perkara Bersama Pimpinan, Ak Mantan Bendahara Instansi Militer Di Bengkulu Juga Memanipulasi Tukin Prajurit Dari September Hingga Desember 2022 Hingga Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 5 Miliar Rupiah Lebih. Sementara Untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Tersebut Pihaknya Juga Menjerat Tersangka Ak Dengan Pasal Tppu.

“Sejauh Pendalaman Penyidikan Yang Kami Lakukan Ditemukan Bahwa Tersangka Ak Merupakan Pelaku Utama Dalam 2 Spdp Terbaru Tindak Pidana Korupsi Lainnya Sedangkan Untuk Tersangka Lainnya Yang Menyangkut Oknum Militer, Informasi Yang Kami Peroleh Juga Ada 2 Tersangka Tambahan Baru Namun Itu Bukan Kewenangan Pidsus Kejati Silahkan Konfirmasi Ke Jampidmil Kejati Sumsel,” Ujar Danang Prasetyo SH MH Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Untuk Diketahui Dalam Melancarkan Aksinya/ Terdakwa Ak /Diduga Memanipulasi Pembayaran Tukin Sejak Tahun 2022 Hingga 2023 Sehingga Negara Dirugikan Hingga Rp 13 Miliar Rupiah Lebih.

Modus Yang Diakukan Terdakwa Ak Sebagai Bendahara Pembayaran Saat Itu Merubah Besaran Tunjangan Kinerja Prajurit Seperti Tunjangan Kinerja Prajurit 10 Juta Rupiah Diganti Lebih Besar Lagi Seperti Ditambah Nol Menjadi 100 Juta Rupiah/// Sementara Dalam Kasus Ini Sebelumnya Juga Terdapat 8 Orang Prajurit Yang Bekerjasama Dengan Terdakwa Ak Yakni Menberikan Rekeningnya Untuk Digunakan Menyimpan Uang Hasil Korupsi  8 Orang Prajurit Tersebut Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Dan Semuanya Sudah Dihukum Oleh Mahkamah Militer Di Palembang.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.