Kejati Segel 100 Lot Metrik Ton Batubara, 6 Alat Berat dan 4 Truk Milik Bos Taipan di Teluk Sepang

oleh -39 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Penyidik Kejati Bengkulu dipimpin, Wenharnol didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dan penyidik Ario, melakukan penyegelan atau Kejaksaan Line dilokasi stockfile batubara PT IBP milik bos taipan pengusaha batubara Bebby Hussy dan PT RSM milik Edi Santoso dikawasan Teluk Sepang Kota Bengkulu,Selasa(29/7). Saat tiba dilokasi stockfile pertama penyidik langsung memasang segel adhyaksa line di gerbang stockfile batubara yang menggunung.

Selain stockfile penyidik juga menyita enam alat berat dan empat truk PT Inti Bara Perdana. Pengakuan Budiman selaku kepala stockfile, jumlah gunungan batubara yang menumpuk berkisar 100 an Lot metrik ton(MT). Nampak dilokasi tumpukan ribuan lot mt batubara yang siap kirim, pengakuan Budiman batubara hanya menumpuk dan menggunung karena tidak bisa dikirim akibat alur pelabuhan dangkal. Penyegelan kejaksaan yang dilakukan penyidik tidak mendapat perlawanan dari pegawai stockfile yang ada dilokasi.

Penyegelan ketiga stockfile milik PT Ratu Samban Minning milik tersangka Edi Santoso yang sudah status dan ditahan senin malam (28/7) Namun sayangnya kondisi stockfile kosong tanpa tumpukan batubara, hanya ada security dan gerbang yang dipasang line adhyaksa. Disampaikan Wenharnol penyegelan yang dilakukan penyidik Kejati sebagai penghentian aktivitas, karena kasus tambang sedang dalam proses penyidikan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, setelah bukti-bukti mencukupi dengan penggeledahan di sejumlah lokasi baik tambang, stokfile, rumah Bebby Hussy, kantor tambang, KSOP, kantor Sucofindo, Pelindo dan lokasi PT. RSM penyidik Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua tersangka baru Direktur PT Ratu Samban Mining, Edi Santosa dan Kacab Sucofindo, Imam Sumantri Tersangka baru itu adalah Iman Sumantri selaku Direktur Sucofindo Bengkulu dan Edi Santoso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam Senin(28/7).

Dijelaskan Kasidik Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani keduanya ditetapkan tersangka karena ES selaku Direktur PT RSM yang harusnya mengetahui isi perusahaannya namun membiarkan penjualan batubara yang tidak benar. Selain itu batubara pengusaha lainnya harus dijual pada PT RSM. Sedangkan Kacab Sucofindo perannya sebelum batubara dijual ada pengukuran kadar berat batubara. Disitu perannys karena berpengaruh terhadap harga batubara. Keduanya dipakaikan rompi oranye dan diborgol masuk mobil tahanan untuk diinapkan di rutan Bentiring.

Penetapan dua tersangka baru kasus tambang diatas menyusul lima tersangka sebelumnya bos taipan grup pengusaha emas hitam di Provinsi Bengkulu yang
sudah ditetapkan tersangka dengan simbol berompi oranye dan tangan diborgol.
Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk anaknya bernama Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya dan Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Lapas Bentiring
Sementara untuk Tersangka Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Lapas Argamakmur.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan berbeda karena masalah teknis imbuh Kasidik Kejati Bengkulu.

Disampaikan kasidik Danang Prasetyo, jika dalam perkara ini bukan tidak mungkin akan ada pihak lain terseret namun masih didalami pihaknya.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Saskia Husst selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.***hasanah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.