KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bengkulu di wakili Kasi Pertimbangan Hukum Datun, Oktalian Darmawan , SH, MH menegaskan pada kontraktor agar bekerja sesuai Spesifikasi kontrak proyek. Karena meski ada pendampingan dari tim Kejati, bukan berarti kontraktor bisa bermain-main. Jangan sampai Kejaksaan dijadikan bemper.

Ini disampaikan Okta saat sosialisasi pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan danau dendam tak sudah(DDTS) dikantor Lurah Surabaya, Jumat(17/5). Sosialisasi di hadiri Kabalai BWSS 7 diwakili, Cucu Daeni, Camat Sungai Serut, Abriadi, Lurah Surabaya, Lasmi Party, Direksi Utama PT DLM, Boby, Site Manager PT DLM, M. Junizar, RT/RW Kelurahan Surabaya dan Dusun Besar.
Lanjut Okta, pihak Kejati akan mengawasi dan berkoordinasi dengan kontraktor dan BWSS 7, karena pekerjaan yang didampingi Kejati harus bermanfaat untuk masyarakat dan tidak sia-sia. Selain itu berbagai laporan masyarakat harus direspon pihaknya juga siap memfasilitasi. Karena setiap rupiah uang negara harus ada pertanggungjawabannya.
Ditegaskan Okta, Kejati sudah tahun ketiga melakukan pendampingan di BWSS 7, pernah distop karena proyek bermasalah. Masalah kondisi pekerjaan yang berada di kemiringan dekat masjid, menurutnya bisa saja diubah asal sesuai aturan dan koordinasi dengan BWSS 7.Intinya kontraktor harus bekerja sesuai spek, tidak alergi laporan masyarakat dan pekerjaan sesuai keuangan, tepat waktu dan membawa manfaat.***(hasanah)









