KEPSEK KORUPTOR DANA BOS SMPN 17 KOTA BENGKULU LUNASI UANG PENGGANTI Rp.347.427.500-

oleh -21 Dilihat
oleh

Uang pengganti dana bos smpn 17 kota bengkulu

KHAZANAHNEWS.COM**Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkulu, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 s.d. Tahun Anggaran 2021, atas nama Iman Santoso alias Iman bin Taryo (alm) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu, telah mengembalikan pelunasan uang pengganti, dan denda sebesar Rp. 347.427.500,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Yang mana sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). Dari total sebesar Rp427.427.500,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).uang pengganti yang dibebankan oleh terpidana.dengan adanya pembayaran uang pengganti dan denda ini maka,
Kewajiban terpidana Iman Santoso alias Iman Taryo (alm) Telah selesai sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, tanggal 22 Januari 2024 , akan tetapi untuk terpidana Yudar Lanadi yang merupakan bendahara SMP N 17 Kota Bengkulu,belum melakukan pembayaran sebesar Rp. 796.014.368,. (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta empat belas ribu tiga enam puluh delapan rupiah), dan tim Kejari Bengkulu akan terus melakukan Upaya, agar seluruh kerugian negara dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bos SMP N 17 Kota Bengkulu tahun anggran 2019-2021 dapat dipulihkan.
Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.223.441.868,(satu miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam delapan rupiah).
Tim kejari Bengkulu menerima pengembalian uang pengganti dan denda sebesar sebesar Rp. 347.427.500,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari keluarga terpidana dan setelah menerima langsung menyetorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.