Kerugian Hampir Rp.500 Miliar Kejati Sita Aset Tambang PT RSM

oleh -19 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan tinggi bengkulu, tgl 6 juni 2025, Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu di lokasi Tambang PT. RSM yang berada di dua lokasi yakni Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.

Penyitaan aset lahan berikut tambang sesuai SK Nomor 348 dan 349 Tanggal 28 Desember 2011 telah disita penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025/ tanggal 4 Juli 2025 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B. Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.

Dalam perjalanan tersebut, Anggota Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sempat beberapa kali hambatan mulai dari akses jalan rusak hingga lumpur menuju lokasi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penyitaan aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Argamakmur Bengkulu Utara.

Selain itu Danang menegaskan jika hasil perhitungan sementara kerugian negara akibat aktivitas tambang mencapai hampir setengah Triliun Rupiah atau sekitar 300 Milyar rupiah.

“Sampai minggu malam, kita bekerja dengan melakukan penyitaan aset milik PT. RSM. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai hampir setengah milyar atau 300 milyar,” kata Danang.

Ditambahkan Kasi Penyidikan penyitaan tersebut merupakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu.

Sebelumnya dalam kasus pertambangan di Bengkulu tersebut, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah memeriksa Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Sementara itu, untuk calon tersangka, Danang belum bisa menyampaikan karena masih berproses dengan pastinya kerugian negara Milyaran.

Kasus ini sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa pertama yakni upaya Penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni di Kantor PT Ratu Samban Mining dan di kantor PT Tunas Bara Jaya yang menghasilkan ratusan dokumen dan beberapa Dokumen elektronik.

Dalam kasus pertambangan di Bengkulu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah melakukan melakukan penggeledahan di dua Kantor Pertambangan PT RSM atau Ratu Samban Mining dan Kantor PT. Tunas Bara jaya dengan mengamankan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan IUP.

Dalam kasus ini, penyidik menduga jika perusahaan tambang tersebut beroperasi diluar perizinannya hingga diduga masuk ke kawasan Hutan Lindung.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.