KHAZANAHNEWS.COM**Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melaksanakan Uji Publik dan Persentasi Monev Tahun 2026 dari tanggal 6 – 8 Oktober 2026. Pelaksanaan Uji publik dan persentasi ini merupakan rangkaian Monev Badan Publik Tahun 2026. Hasil dari pengembalian SAQ Badan Publik dan Verifikasi yang masuk dalam Uji Publik. Beberapa Badan Publik diantaranya 13 Badan Publik Vertikal yakni OJK, Polda, Kejatu,BPOM dstnya, 19 Badan Publik OPD Provinsi Bengkulu dan 8 Badan publik PPID kab/ Kota 8 . dalam uji publik ini langsung dinilai oleh 5 orang juri diantaranya dari Komisioner, Akademisi dan Tokoh Masyarakat sehingga hasilnya bisa maksimal, demikian penjelasan Ketua KIP Provinsi Bengkulu Junaidi disela-sela uji publik Senin(5/10).***hasanah












