Khazanahnews.Com**Usai menerima pelimpahan tersangka Kirmin berikut barang bukti dari penyidik subdit resnarkoba Polda beberapa waktu lalu, jpu Pidum kejati Bengkulu kini tinggal melimpahkan berkas Kirmin ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kasi penkum kejati Bengkulu Ristianti Andriani,SH MH menegaskan meski barang bukti yang dimiliki Kirmin saat ditangkap hanya 16 gram sabu. Namun pihaknya akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kirmin karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama. Yakni menjual narkotika yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda Bengkulu.
Dalam berita acara pidana, tersangka Kirmin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Tim jpu pidum kejati Bengkulu berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus untuk pelaku bandar narkotika seperti Kirmin yang sudah berulang kali masuk penjara maka pihaknya tentu akan menjatuhkan tuntutan seberat beratnya pada Kirmin karena perbuatannya bisa menghancurkan masa depan generasi muda Bengkulu,” tegas Ristianti Andriani pada awak media di Kopi Jaksa.
Untuk diketahui sebelum ditangkap subdit resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka Kirmin baru saja bebas dari LP Nusakambangan terkait kasus bandar sabu. Sementara rekan sekasus Kirmin yakni Deki dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
“Untuk menyidangkan Kirmin cs nantinya Kajati Bengkulu telah menunjuk 2 orang jpu,” tutup Ristianti Andriani.**









