KN Capai Rp.2 7 M Oknum Konsultan Susul Kadinkes ke Balik Jeruji Kasus Korupsi Labkesda

oleh -124 Dilihat
oleh

Rm konsultan labkesda ikut diseret

KHAZANAHNEWS.COM**- Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial RM, yang berperan sebagai konsultan perencana pengawasan, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain sehingga jumlah tersangka kini bertambah menjadi lima orang.

Kejari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak menegaskan bahwa penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum demi melindungi keuangan negara.

RM langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan juga dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

RM mulai ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp2.721.087.396. Penyidik menyatakan masih terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.