KOLABORASI OJK DAN 21 KOPERASI JALANKAN KEGIATAN SEKTOR JASA KEUANGAN

oleh -117 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta, 15 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
No.
Nama Koperasi
Kota/Kabupaten

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
Madiun

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
Klaten

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
Lampung Selatan

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
Tasikmalaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam
Ciamis

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri
Surabaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia
Probolinggo

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba
Lampung Selatan

Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
Lampung Selatan

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
Tegal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong
Jepara

Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
Malang

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
Kendal

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
Metro

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).
***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.