KHAZANAHNEWS.COM**-Komisioner Komisi Informasi (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro, menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) perubahan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu. Pasalnya, komisioner baru hasil fit and proper test oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum dilantik. Kondisi ini, menurut Handoko, secara otomatis mengabaikan hak-hak masyarakat Bengkulu yang sedang bersengketa terkait informasi publik.
“Kami masih mengkaji SK perubahan yang disampaikan gubernur Bengkulu. Secepatnya, KI Pusat akan datang ke Bengkulu untuk menemui gubernur dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab dikeluarkannya SK tersebut, sementara komisioner baru belum dilantik,” ujar Handoko tegas.
Handoko menambahkan bahwa kekosongan posisi komisioner KIP Bengkulu dapat menghambat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar persoalan ini segera terselesaikan demi kelancaran pelayanan informasi publik di Bengkulu.
Seperti pemberitaan Khazanahnews.Com sebelumnya, surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tertanggal 6 September 2024 merevisi SK perpanjangan jabatan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2018-2022 yang diperpanjang sampai dilantiknya keanggotaan Komisi informasi yang baru.
Surat Keputusan Gubernur tahun 2022 lalu yang intinya masa berlaku sampai dilantiknya Komisi informasi provinsi Bengkulu yang terpilih periode 2022-2027. Ironisnya, hari ini tanggal 1 Oktober 2024 SK gubernur tanggal 6 September 2024, memberhentikan keanggotaan komisi informasi periode 2018-2022 tapi anehnya tidak melantik lima anggota komisi informasi provinsi Bengkulu terpilih hasil seleksi Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu.
Mantan ketua KIP Provinsi Bengkulu,Hidi Christoper,S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan hari ini Selasa 1 Oktober 2024 dirinya bersama empat komisi informasi provinsi Bengkulu dipanggil Kadiskominfotik Provinsi untuk menerima SK Gubernur yang direvisi. Intinya SK Gubernur tertanggal 6 September 2024 memberhentikan keanggotaan KIP Bengkulu periode 2018-2022 terhitung tanggal 30 September 2024.
Padahal SK gubernur saat perpanjangan tahun 2022 keanggotaan komisi informasi berhenti sampai dilantiknya keanggotaan KIP yang baru yang sudah dipilih Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Namun anehnya 5 anggota KIP terpilih tersebut belum juga dilantik dan yang lama sudah diberhentikan. Alasan belum dilantik, Christoper mengaku tidak tahu.
Christoper selaku mantan ketua KIP sangat bersyukur dua tahun menjalani masa perpanjangan semua pekerjaan berjalan lancar. Begitu juga berbagai letupan-letupan bisa di atasi. Masalah kekosongan keanggotaan komisi informasi di KIP Bengkulu, menurutnya dikembalikan ke Dinas Kominfotik provinsi. Namun berdasarkan UU KIP nomor 18 tahun 2009 jika terjadi kekosongan pada KIP daerah dikembalikan ke KIP Pusat. Termasuk 16 sengketa yang sedang ditangani KIP Provinsi Bengkulu saat ini.
Salah seorang anggota KIP Provinsi Bengkulu terpilih periode 2022-2027, Wilkalifi berharap gubernur Rohidin Mersyah bisa secepatnya melantik dirinya bersama empat rekannya agar bisa menjalankan tupoksi sebagai anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu periode 2022-2027.*** hasanah