KHAZANAHNEWS.COM**Komisi Kejaksaan RI(Komjak RI) sudah menerima dan merespon positif laporan Gabungan Ormas dan Media Bengkulu(GOMB) soal dana pokir Dewan Provinsi yang salah sasaran sejak tahun 2022 – 2024. Dimana pokir yang diserap dari dapil dewan untuk pembangunan namun di sekretariat dewan provinsi direalisasikan menjadi dana publikasi untuk kelompok media tertentu. Nilai dana pokir tiga tahun terakhir mencapai Rp.44,8 miliar.

GOMB sudah bersurat ke Kejati namun terkesan lamban, dilanjutkan dengan demo pertengahan bulan Juni lalu. Bahkan GOMB di wakili Yasmidi dan Acep Gamuyang sudah mengantarkan surat tembusan penyalahgunaan dana DPRD Provinsi ke KOMJAK RI dan KEJAGUNG RI di Jakarta dan sudah diterima. Bahkan untuk meyakinkan pelapor KOMJAK RI sudah mengirim pesan whatsapp ke Acep Gamuyang bahwa laporan Gomb masih dipelajari dan akan memerintahkan Kejati Bengkulu untuk merespon setiap pengaduan.
Ditegaskan Acep Gamuyang, dirinya sudah mendapat Wea dari Komjak yang intinya Selamat pagi bapak, berikut
” Perkembangan laporan pengaduan Saudara :
1. Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 20 Juni 2024 dengan register RSM…….
2. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM…… berstatus Monitoring;
KKRI memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.Tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa “Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan. Atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan”.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
Terimakasih 🙏🏻Selamat pagi bapak, berikut perkembangan laporan pengaduan Saudara :
1. Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 20 Juni 2024 dengan register RSM…….
Bulan lalu Komjak RI juga sudah berkunjung ke Bengkulu saat Kajati Bengkulu, masih Rina Virawati, S.H., M.H. Ketua Komjak RI dalam rangka kunjungan Kerja Komisi yang dipimpin Andi Nurwinah,SH.,MH. selaku Komisioner KKRI.
Dalam kunjungan ini, Andi Nurwinah, SH.,MH. selaku Ketua Tim beserta jajaran menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan berfokus pada beberapa aspek yang menjadi tugas utama komisi khususnya dalam pengelolaan & penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, sosialisasi Tugas & Fungsi KKRI dengan Advokat dan LSM dan peninjauan sarpras dalam mendukung kelancaran tugas Kejaksaan serta menyampaikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Bengkulu menyambut baik dan akan mendukung seluruh kelancaran tugas KKRI dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan selama di wilayah Bengkulu.
Kunjungan kerja KKRI ini merupakan salah satu program kerja utama dalam memantau tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi & kelengkapan sarana prasarana disetiap satuan kerja secara faktual ke satuan kerja Kejaksaan.
Melalui penguatan pengawasan internal maupun eksternal diharapkan senantiasa dapat menjaga profesionalitas dan integritas segenap aparatur Kejaksaan sekaligus juga berfungsi sebagai sarana korektif dan aspiratif dalam mengakselerasi kinerja maupun peningkatan pelayanan publik Kejaksaan secara objektif, transparan dan independen.*** hasanah









