KONTRAKTOR PEMASANGAN PIPA SPAM DIDUGA RUSAK CAGAR ALAM DAN INFRASTRUKTUR

oleh -133 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Proyek Spam Kobema bernilai ratusan miliar di Provinsi Bengkulu, sebagai proyek strategis nasional(PSN), dikerjakan BUMN PT HK dalam penggalian pemasangan pipa di sejumlah lokasi terindikasi merusak cagar alam dan infrastruktur


Ini terbukti di cagar alam DDTS bawah jembatan elevated, cagar alam yang merupakan tanaman hayati dan ekosistemnya dilindungi UU dirusak menggunakan alat berat. Perusakan cagar alam dengan tanaman khas dan saluran air bawah jembatan dengan dibuldozer dan ditimbun tanah. Sehingga banyak tanaman khas cagar alam ditimbun dan rusak, begitu juga aliran air bawah jembatan tertutup tanah timbunan.


Sedangkan penggalian pipa Spam pinggir jalan masih dalam kawasan cagar alam, juga merusak turab badan jalan. Karena akibat penggalian turab pinggir jalan penahan air menjadi miring dan tanah turab berserakan. Pengrusakan cagar alam dan infrastruktur ini menjadi pertanyaan apakah, sudah ada izin dari instansi berwenang dalam hal inI, BKSDA sebagai pihak yang mengurus cagar alam di Provinsi Bengkulu.

Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ifzon ketika dikonfirmasi dikantornya Rabu(24/4) melalui Polisi Hutan(Polhut), Firman pada Khazanahnews.Com menyampaikan bahwa Kepala Balai BKSDA sedang rapat dengan tamu dari Jakarta. Menjawab wartawan masalah izin perusakan cagar alam DDTS karena pemasangan pipa SPAM Kobema. Firman menjawab bukan bidangnya, surat izin perusakan cagar alam ada pada staf Gusman staf kerjasama Perizinan yang ikut rapat dengan Kepala Balai.

Setelah dua jam menunggu, Gusman pada wartawan menjelaskan bahwa izin penggunaan cagar alam, memang ada kerjasama antara BKSDA dan PUPR Provinsi tahun 2020, intinya perjanjian kerjasama nomor: PKS. 1949/K.10/TU/10/2020 . Namun masalah Amdal bukan urusan BKSDA secara teknis juga urusan DLHK dan BPPW. Masalah kerusakan cagar alam DDTS pihaknya belum melihat dan akan turun ke lapangan. Sebab berdasarkan UU perlindungan cagar alam, siapa pun yang merusak cagar alam atau mengubah fungsinya bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.