Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara 2 Pejabat Ditahan Jaksa

oleh -238 Dilihat
oleh

Dua tahanan jaksa diangkut

KHAZANAHNEWS.COM**ARGAMAKMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka yang kini resmi ditahan tersebut berinisial E-F dan A-F. E-F diketahui merupakan mantan Sekretaris Dewan DPRD yang kini menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara, sedangkan A-F adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat DPRD sekaligus mantan bendahara pengeluaran tahun 2023.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 saksi dan hasil gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Modus yang digunakan adalah penggandaan serta pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas dari 11 kegiatan, dengan nilai anggaran total mencapai Rp19 miliar,” jelas Ristu.

Dari proses penyelidikan tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian senilai Rp795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui telah menerima dana tersebut dan kemudian mengembalikannya. Sisanya, menurut Kejari, masih terus didalami oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, A-F ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara E-F dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.