KORUPSI TAMBANG Rp.500 M MANTAN INSPEKTUR TAMBANG TERIMA SOGOK RP. 1 MILIAR DAN MANIPULASI DOKUMEN

oleh -195 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM** – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus mendalami dugaan korupsi tambang batubara yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

Terbaru, dalam dugaan perkara yang telah menjerat sembilan tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengungkapkan peran besar tsk SSH selaku inspektur tambang, termasuk fasilitas yang diterimanya.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Asintel David Palapa Suarsa dan penyidik, Wenharnol saat rilis di kopi jaksa,Sabtu(9/8) mengatakan, dalam penanganan dugaan perkara ini, sembilan tsk telah ditetapkan dan sudah ditahan, termasuk pejabat di Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.

“Yang dalam dugaan perkara ini, pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang di Bengkulu,” ungkap Danang.

Menurut Danang, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menemukan bukti adanya pemberian fasilitas pekerjaan, dan sejumlah yang senilai Rp 1 miliar kepada tsk SSH selaku inspektur tambang.

“Dari total Rp 1 miliar itu, tsk SSH menyerahkan kepada tim penyidik Rp 180 juta dalam bentuk pecahan Rp.100.000 ,” kata Danang.

Fasilitas yang diberikan pengusaha tambang, yang juga telah ditetapkan sebagai tsk dalam perkara ini, tsk SSH melakukan manipulasi sejumlah data dan dokumen.

“Termasuk juga jaminan reklamasi. Sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batubara milik perusahaan yang terlibat, disetujui,” ujar Danang.

Semestinya, lanjut Danang, Inspektur Tambang ini melakukan pengawsan secara benar terhadap kegiatan pertambangan, termasuk juga jaminan reklamasi yang tertuang dalam RKAB. Tapi, malah tidak dikerjakan.

“Makanya perbuatan tsk SSH ini bertentangan dengan tupoksinya selaku inspektur tambang,” sampai Danang.

Danang menambahkan, dengan ketidakbenaran tersebut juga, akhirnya RKAB yang didalamnya terdapat jaminan reklamasi juga tidak benar.

“Makanya kegiatan reklamasi yang harusnya dilakukan setelah aktivitas pertambangan batubara tersebut, sampai sekarang ini sama sekali tidak ada,” tambah Danang.

Atas fakta ini juga, sambung Danang, ketidakbenaran RKAB yang menjadi dasar aktivitas penambangan atau cold getting, baik yang sudah dijual maupun royalti dinilai pihaknya telah menimbulkan kerugian negara.

“Termasuk juga semua penjualan batubara yang tidak sah ini, kita anggap sebagai kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” tegas Danang.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, terkait fasilitas Rp 1 miliar yang diberikan kepada inspektur tambang itu, diduga untuk memperlancar kegiatan tambang batubara yang melibatkan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ), PT. Inti Bara Perdana (IBP) dan PT. Ratu Samban Mining (RSM).

“Idealnya inspektur tambang itukan mengawasi, ini malah memanipulasi,” singkat Danang.

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara ini sembilan tsk yang telah ditetapkan penyidik yakni Komisari, Direktur Utama dan Direktur PT. TBJ masing-masing BH, JS dan ST.

Lalu General Manager (GM) dan Marketing PT. IBP masing-masing SH dan AG, Kepala PT. Sucofindo Cabang Bengkulu IS, Direktur dan Komisaris PT. RSM yakni ES dan DAY, serta mantan Direktur Teknis dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, SSH.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.