KHAZANAHNEWS.COM**Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI tahun 2024 ini fokus menyoroti berbagai dana yang berkasus dan diduga empuk dikorupsi. Seperti dana pokok pikiran(pokir) dewan yang digabung ke dana publikasi dan diduga rawan dikorupsi oknum-oknum serakah Seperti yang terjadi di Dinas Kominfotik provinsi Bengkulu?
Bahkan dana pokir yang dibaurkan dengan dana publikasi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu tahun 2022 -2023 bermasalah hukum dan saat ini sedang diusut dan Pulbaket di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, begitu keterangan Kasi Penyidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH baru-baru ini.

Sementara itu dikatakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I Edi Suryanto, KPK terus berinovasi melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, di antaranya dengan MCP dan SPI.
Di mana MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Bersama 3 elemen utama yaitu kepala daerah, sekda dan inspektur, kami KPK terus melakukan koordinasi dan bersinergi. Intinya komitmen dan aksi nyata mereka ini menyelamatkan uang negara dan menyelamatkan diri mereka dari jeratan hukum,” ujarnya.
Lanjut Edi Suryanto, ada beberapa fokus di tahun 2024 ini yaitu, terkait pengadaan barang dan jasa, bansos, dana hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD serta pemanfaatan aset pemerintah.

“Beberapa hal ini menjadi rawan untuk tahun politik ini. Apalagi menjelang Pilkada, para kepala daerah dan sekda harus lebih hati-hati. Termasuk sektor perizinan yang menjadi sumber utama suap, makanya kami juga melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat,” pungkasnya.
Kilas balik dana publikasi dinas Kominfotik provinsi Bengkulu yang sedang diusut Kejati Bengkulu yang dilaporkan
Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) soal dugaan korupsi menahun di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Senin (11/12/2023) lalu pihak Kejati Bengkulu melayangkan surat ke ketua FPR, Rustam Effendi, SH.
Surat pemanggilan bernomor: B-4105A/L 7.5/Fd.1/12/2023 tentang pemanggilan dan dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana publikasi di Kominfotik Provinsi Bengkulu. Kajati sudah menunjuk 6 orang jaksa penyidik dalam menangani kasus tersebut. Salah seorang jaksa penyidik yang juga Kasi Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH yang mengambil keterangan dari Rustam Effendi, SH, MH menyampaikan adalah hak semua warga negara untuk melapor kemana saja tapi yang penting bagi Pidsus semua laporan yg disampaikan ke Kejati akan mereka tindaklanjuti dengan serius tanpa pandang bulu!
Mengenai pihak mana sajakah yg bakal di Klarifikasi terkait laporan FPR Bengkulu belum dapat pihaknya sampaikan karena sifatnya masih dalam penyelidikan awal.
Namun ia mempersilakan teman-teman pers mengawal dan memantau perkembangan laporan FPR pihaknya sangat terbuka. “Kasus masih dalam penyelidikan awal, kami bersifat terbuka silakan kawan-kawan media mengawal dan memantau,”sampainya ramah Senin(11/12) akhir tahun lalu.
Sementara itu Rustam Effendi, SH cs usaj memberi keterangan pada Khazanahnews.Com menyampaikan pihaknya sangat senang atas respon positif penyidik Kejati. Apalagi penyidik berjanji akan membuka kasus secara terang benderang agar publik juga tahu dengan apa yang terjadi selama ini di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Penyidik akan segera memanggil objek-objek terlapor. Termasuk media-media yang melakukan MoU dengan Dinas Kominfotik dan sudah mencairkan dana publikasi.
Rustam Effendi aktivis kritis ini, mengaku sangat miris karena dugaan korupsi dinas Kominfotik sudah dilakukan bertahun-tahun mulai 2021, 2022 dan 2023. Diakui Rustam saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik semua pertanyaan normatif. Seputar dugaan korupsi dana publikasi yang diketahuinya juga temuan-temuan dan pelanggaran-pelanggaran.”Intinya respon penyidik Kejati atas laporan FPR akan segera memanggil dan memeriksa pejabat dinas Kominfotik dan media-media yang melakukan kerjasama,”. Rustam juga berharap respon positif Kejati para pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara agar menjadi efek jera untuk yang lain.(hasanah)









