KPK Tetapkan 2 Tsk Baru Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di RL

oleh -4 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Per Oktober 2026, dua tersangka baru telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Dua tersangka baru di kasus ini yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Rejang Lebong Maret 2025-September 2026, B Daditama.

Budi mengatakan, penyidik sudah memeriksa Eko Yusanto terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya.

Sementara itu, B Daditama belum diperiksa karena tidak didampingi pengacaranya. Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.