KPU PROVINSI DAN KPU KOTA BENGKULU DI SOMASI BUNTUT PENCATUTAN IDENTITAS WARGA

oleh -304 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Pengacara warga yang identitasnya dicatut calon kada perseorangan, R. Dini Hasanah,SH dari Lembaga Bantuan Kantor Hukum R.D.H Bengkulu. Melaporkan ke Polda dan mensomasi 2 x 24 jam terhadap penyelenggara pemilu KPU Provinsi dan KPU Kota Bengkulu,karena meloloskan pendaftaran calon independen.

Ditegaskan Dini, pihaknya memahami tiga tahap proses pendaftaran, kenapa calon independen yang mencatut identitas warga bisa lolos. Menurut Dini tidak mudah menjadi peserta independen.sebab itu ia memberi somasi pada KPU Provinsi dan KPU Kota agar mengambil sikap tegas, sampai Dini pada Khazanahnews.com via Wattshap, Selasa (25/6).

Seperti pemberitaan sebelumnya  belasan warga yang tak terima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicatut Oknum Calon Kepala Daerah, beberapa warga meminta pendampingan hukum.
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebentar lagi akan digelar, demikian halnya di provinsi Bengkulu. Untuk saat ini sepertinya tenang-tenang saja.

Namun dibalik itu, ada beberapa warga yang meminta pendampingan hukum, lantaran identitasnya berupa KTP dicatut oknum bakal calon Kepala Daerah perseorangan Provinsi dan bakal calon perseorangan dari Walikota  Bengkulu.

Kepada media Dini Hasanah, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Kantor hukum R.D.H dan rekan mengatakan, ada belasan warga yang datang ke pihaknya untuk meminta didampingi karena tidak terima identitasnya dicatut bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Bengkulu perseorangan dan Bakal Calon perseorangan Walikota Bengkulu tahun 2024 ini.

“warga masyarakat datang ke kantor kita, untuk minta didampingi melalui jalur hukum. Karena KTP-nya dicatut Oknum bakal Calon perseorangan dari Provinsi dan Kota Bengkulu,” kata Pengacara yang akrab dipanggil Dini.
Ketika ditanya awak media, pengaduan yang diterima pihak kantor hukum R.D.H dan rekan itu berasal dari daerah mana saja?.

” diantaranya warga dari kelurahan padang harapan, kecamatan gading cempaka, kecamatan singaran pati. Ada jg  Kelurahan Kandang, dan masih banyak lg .. yg sudah meminta pendampingan hukum atas pencatutan ktp oleh oknum bakal calon kepala daerah independent yg memakai identitasnya tanpa izin  Setidaknya ada 15 orang ,” kata Dini.

Lebih lanjut Dini menjelaskan…
Iya kita sudah terima semua pengaduan masyarakat  kita sudah dalami jg selanjutnya  akan kita telusuri sampai dimana pencatutan ktp trsebut apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan jg atau tidak ini akan kita telusuri pihak pihak instansi terkait maupun pihak bakal calon kepala daerah independet tersebut, jika ditemukan indikasi adanya unsur Pidana maka kita akan menempuh proses hukum yg berlaku sesuai Undang Undang kuhp pasal 263 dan Undang Undang PDP pasal 65 junto 67.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.