KHAZANAHNEWS.COM**LAYANAN LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU 0811-7312-876 pada Rabu (17/6) menerima pengaduan Warga yang menyampaikan pesan beserta video terkait kegiatan yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pelaku usaha di kawasan Wisata Pantai Panjang yang melakukan pendirian bangunan pondok/ saung dengan menebang tanaman/ pohon yang tumbuh di tempat pendirian pondok/ Saung.
Selanjutnya Warga Pengadu meminta agar Satpol PP Kota Bengkulu dapat menegur dan menghentikan kegiatan penebangan pohon di Kawasan Wisata Pantai Panjang dan dapat berkordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti pengaduan Warga tersebut.***has










