Larangan Angkutan ODOL Berlaku Secara Nasional 2027 Dishub Provinsi Gelar Rakor

oleh -33 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Awal tahun 2027 mendatang Pemerintah pusat memberlakukan larangan angkutan ODOL secara nasional. Merespon hal tersebut Dishub Provinsi Bengkulu, menggelar rakor Rabu(3/9) dengan mengundang semua pihak terkait. Ini disampaikan Kadis Perhubungan Provinsi, Hendri Kurniawan,SE, MM diruangannya didampingi Kabid LLAJ, Dedi.

Over Dimension (Dimensi Berlebih): Ukuran panjang, lebar, atau tinggi kendaraan diubah atau tidak sesuai dengan standar pabrik dan aturan hukum.Over Loading (Muatan Berlebih): Berat muatan yang dibawa melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan untuk jalan raya, sehingga bisa merusak jalan yang dilintasinya. “Intinya awal 2027 pemerintah pusat mulai memberlakukan zero free odol secara nasional,”. Terangnya.

Karena pihaknya menggelar rakor dengan mengundang mitra, pengusaha angkutan, Jasa Raharja, Organda, Dirlantas Polda, termasuk pengusaha batubara agar jalan di provinsi Bengkulu dijaga bersama. Terutama truk batubara yang datang dari luar provinsi Bengkulu. Menurut Hendri rusaknya jalan di provinsi Bengkulu selain disebabkan truk batubara, juga kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas atau muatan berlebih. Alasannya mengangkut muatan melebihi kapasitas karena pemilik truk tidak ingin rugi apalagi untuk jarak jauh. Namun muatan yang melebihi kapasitas alias Odol selain merusak jalan juga bisa membahayakan pengendara lain dijalan raya. Karena truk trailler ban 14 dengan muatan melebihi dimensi membuat rusak raya parah. Untuk menyikapi lebih serius Dishub akan menggelar rapat lanjutan bersama ESDM, organisasi jasa angkutan jalan dan Dirlantas agar bisa bersikap tegas terhadap pelanggaran odol. Karena soal penindakan dijalan raya ranahnya Polri.***hasanah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.