KHAZANAHNEWS.COM**Upa labuhari terdakwa kasus perintangan penyidikan dana
B. O. K Kabupaten kaur tahun 2022 Dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan putusan majelis Hakim Mahkamah Agung
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu/ Upa Labuhari dituntut jpu kejati bengkulu dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara dan pada tanggal 23 april 2024 lalu/ uoa labuhari dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 21 Undang-Undang
R. I Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hingga di vonis
oleh majelis hakim pengadilan negeri-tipkior bengkulu dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara denda 150 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Selanjutnya di tingkat banding/ upa labuhari hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara denda 150 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Namun Di tingkat Kasasi/ Upa labuhari pwe tanggal 18 Oktober 2024 lalu dinyatakan bebas demi hukum oleh majelis hakim mahkamah agung. Sementara Lantaran salinan putusan mahkamah baru diterima kemarin oleh jpu kejari kaur/ akhirnya hari ini rabu 27 November 2024/ upa labuhari dibebaskan dari lapas kelas 2A bengkulu.
Sementara Saiful Anwar selaku kuasa hukum upa labuhari mengatakan meski eksekusi kliennya terlambat dari tanggal putusan mahkamah agung/ namun/ hari ini /upa labuhari bisa bebas demi hukum ***has









