Miras dan Pesta Seks di Kosan Kandang Limun Pol PP Bertindak

oleh -31 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**5 Orang Perempuan Muda dan 2 Orang Laki-Laki tanpa identitas dan tidak terikat perkawinan ditemukan di dalam Kamar Kost di Rt 15 Kelurahan Kandang Mas oleh Warga setempat yang diawali keributan yang terjadi berasal dari kamar kos pada Sabtu (19/9/2026) pada Pukul 04.00 WIB sehingga warga menemukan Penghuni kamar kos telah melakukan perbuatan asusila disertai meminum Tuak dan Minuman beralkohol.

Selanjut Warga dan Ketua RT 15 dan RW 04 melaporkan kejadian kepada Lurah dan Prabawa Kandang Mas untuk menyampaikan juga kejadian ke Satpol PP Kota Bengkulu.

Dengan kejadian tersebut, Selanjutnya Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin Kasat Pol PP Kota Bengkulu, PPNS Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota tiba di lokasi dilaporkan dan bertindak Berdasarkan Perda Kota Bengkulu No 03 Thn 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dimana PPNS Satpol PP Kota Bengkulu menyampaikan terkait ketentuan Pasal 31 bahwa Pemkot Bengkulu menutup tempat tempat yang dipergunakan untuk melakukan Perbuatan Asusila ditutup.

Dan menyampaikan Kewajiban yang harus dipatuhi Pemilik Usaha Kos berdasarkan Perda Kota Bengkulu No 04 Thn 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Selanjutnya selain melakukan Tindakan tegas penutupan rumah kos, Penyidik Satpol PP membawa ke 7 orang tersebut ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan serta akan melakukan pemanggilan kepada pemilik rumah kos tersebut.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.