Monopoli dan Manipulasi Kadar Batubara Kejati Tetapkan Direktur PT RSM dan Kacab Sucofindo Tersangka Kasus Tambang Setengah Triliun

oleh -26 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Setelah bukti-bukti mencukupi dengan penggeledahan di sejumlah lokasi baik tambang, stokfile, rumah Bebby Hussy, kantor tambang, KSOP, kantor Sucofindo, Pelindo dan lokasi PT. RSM penyidik Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua tersangka baru Direktur PT Ratu Samban Mining,  Edi Santosa dan Kacab Sucofindo, Imam Sumantri  Tersangka baru itu adalah Iman Sumantri selaku Direktur Sucofindo Bengkulu dan Edi Santoso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam Senin(28/7).

Dijelaskan Kasidik Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, keduanya ditetapkan tersangka karena ES selaku Direktur PT RSM yang harusnya mengetahui isi perusahaannya namun membiarkan penjualan batubara yang tidak benar. Selain itu batubara pengusaha lainnya harus dijual pada PT RSM. Sedangkan Kacab Sucofindo perannya sebelum batubara dijual ada pengukuran kadar berat batubara. Disitu perannys karena berpengaruh terhadap harga batubara. Keduanya dipakaikan rompi oranye dan diborgol masuk mobil tahanan untuk diinapkan di rutan Bentiring.

Penetapan dua tersangka baru kasus tambang diatas menyusul lima tersangka sebelumnya bos  taipan grup pengusaha emas hitam di Provinsi Bengkulu  yang
sudah ditetapkan tersangka dengan simbol berompi oranye dan tangan diborgol.
Kelima  tersangka sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk anaknya bernama Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya dan Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Lapas Bentiring
Sementara untuk Tersangka Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Lapas Argamakmur.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan berbeda karena masalah teknis imbuh Kasidik Kejati Bengkulu.

Disampaikan kasidik Danang Prasetyo, jika dalam perkara ini bukan tidak mungkin akan ada pihak lain terseret namun masih didalami pihaknya.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy,  Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Saskia Husst selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya diterbukti.
“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu. ***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.