Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan diblender
KHAZANAHNEWS.COM**Diresnarkoba Polda Bengkulu memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg lebih dengan nilai 1 miliar lebih. Pemusnahan dengan cara di blender dan dibuang ke kloset. Pemusnahan dilakukan Kasubdit 2 dan 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis(15/5). Pemusnahan dilakukan dan disaksikan pelaku, Kasubdit Diresnarkoba BPOM dan Jaksa Kejati Bengkulu.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Diresnarkoba Polda Bengkulu menciduk residivis kurir sabu warga jalan jembatan Kecil Singaran Pati Kota Bengkulu. Residivis pelaku JH alias Bibi(30)tahun. Kasubdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu Kompol.David Tampubolon dalam press rilis di Mapolda, Rabu(7/5) pada wartawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 16.20 Wib, dijalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Lanjut Kasubdit, tsk dapat barang dari bandar di Bandung yang merupakan kenalan dan datang ke Bengkulu saat lebaran lalu. Paket seberat 1 kilogram diantar langsung bandar ke Bengkulu untuk tsk edarkan. Nilai harga 1 kilogram sabu tersebut menurut kasubdit 3 kisaran Rp.850 juta, Oleh tsk barang tersebut ditimbang dan dipaket. Baru dibungkus 30 paket dan baru terjual 25 paket. Harga perpaket kisaran Rp.300 ribu sampai Rp.400 ribu dan tsk baru mendapat pembayaran Rp.1000.000.
Polisi yang mendapat informasi disekitaran jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sering terjadi penyalahgunaan/transaksi narkoba. Kemudian personil Subdit 3 menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dan pada hari itu juga tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat akan melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Diresnarkoba Polda Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil disita 5 paket kecil jenis sabu, 1 paket unit HP merek Vivo, 1 unit spm Scoopy, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. Tsk dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Saat ini tersangka kurir residivis sabu mendekam di sel Mapolda.
Sebelumnya juga subdit 11 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil amankan satu residivis terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 46 paket sabu.
Ini disampaikan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon,S, IP didampingi Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Ipda Jingge Cipli, SH, dalam keterangan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat(2/5). Kasubdit membeberkan kronologis penangkapan residivis narkotika atas nama AS. Berdasarkan
laporan Polisi Nomor : LP/A/43/IV/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BENGKULU tanggal 30 April 2025.
Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11.30 WIB
di pinggir jalan yang berada di Jalan Sepakat Raya RT/RW 019/005 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Tersangka atas nama ANTON SUHANDA Bin ALI HANAFIA(30) tahun
Pekerjaan Buruh Harian
beralamat di Jl. Meranti IV RT/RW 010/003 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Prov. Bengkulu
(Pernah dihukum atau terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2016 lalu).
Lanjut Kasubdit ada pun kronologis / Uraian Singkat Kejadian :
Didapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi di TKP, atas informasi tersebut anggota Subdit II menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama ANTON SUHANDA Bin ALI HANAFIA dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
46 (empat puluh enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing di dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok Toracinno.
1 (satu) unit handphone merk Vivo.
1 (satu) buah isolasi warna merah, dan
1 (satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya anggota mengintrogasi saudara ANTON menanyakan dimana menyimpan barang bukti shabu lainnya. Dari pengakuan tsk ANTON bahwa shabu disimpan di rumah yang beralamat di Jl. Meranti IV RT/RW 010/003 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Prov. Bengkulu.
Selanjutnya Anggota langsung menuju ke rumah Saudara ANTON dan melakukan penggeledahan dengan dari hasil ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam,
1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam,
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,
1 (satu) buah lakban warna hitam,
1 (satu) buah buku rekapan,
3 (tiga) bungkus berisikan plastik klip bening, dan
1 (satu) lembar STNK sepeda motor.
Rincian Kepemilikan Barang Bukti yang ditemukan :
Barang Bukti Yang Diamankan dari Tersangka ANTON SUHANDA Bin ALI HANAFIA, berupa :
46 (empat puluh enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing di dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok Toracinno.
8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian didapat hasil berat bersih seberat 45,03 (empat puluh lima koma nol tiga) gram dan berat kotor 57,76 (lima puluh tujuh koma tujuh enam) gram.
• 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
• 1 (satu) buah isolasi warna merah.
• 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
• 1 (satu) unit sepeda motor.
• 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam.
• 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
• 1 (satu) buah lakban warna hitam.
• 1 (satu) buah buku rekapan.
• 3 (tiga) bungkus berisikan plastik klip bening.
• 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.
• Undang-Undang : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Melanggar Pasal : Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2)
• Ancaman : pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
• Denda : paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah
Tersangka yang dihadirkan mengaku dirinya hanya menjual dengan keuntungan perpaket Rp.250 ribu.*** hasanah











