NIHIL CATATAN KRIMINAL JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN RJ KEJARI BENGKULU

oleh -208 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Pada hari Selasa, 16 September 2025, pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Bapak HERWIN ARDIONO, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umum : Dr. Rusydi Sastrawan, S.H, M.H dan Jaksa Fasiltator Dian Febianti,SH, melakukan Ekspose Restoratif Justice dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dengan kasus posisi sebagai berikut : Pada waktu dan tempat tersebut, Datang saksi Deny Rhamana Pitrp als Deny ( berkas perkara terpisah ) dengan Sdr Aditra Gilang Rhamadhan ( DPO) membawa 1 (satu) pintu teralis besi toilet, yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan saksi pada tanggal 1 Juni 2025 Pukul 10.000 Wib di Universitas Muhamadiyah Bengkulu.

Kemudian hasil pencurian tersebut dibawa Aditra dan Saksi Denny ( pelaku pencurian) ke tempat penjualan barang bekas yang merupakan milik tersangka HELI ( disamping PNS, pekerjaan tambahan tersangka jual beli barang bekas).
Sesampai ditempat penjualan barang bekas milik tersangka, saksi Andrian dan saksi Jiger ( Karyawan tersangka) menimbang pintu teralis besi toilet tersebut dan setelah ditimbang seberat 12 kilo, kemudian dihargai oleh karyawan tersangka dengan harga barang bekas per kilo Rp.4.000 ( harga normal apabila dihitung barang bekas dengan kiloan) dan kemudian tanpa menanyakan asal usul barang tersebut kemudian karyawan tersangka meminta tersangka untuk membayar harga pintu teralis tersebut Rp. 48.000, dan kemudian tersangka membayar sejumlah tersebut.

Berdasarkan harga pasaran pintu toilet teralias dengan harga terbaru senilai Rp. 2.600.000.
ALASAN PENYELESAIAN PERKARA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
Pemenuhan Syarat Formil
Tindak Pidana diancam dengan Pidana Penjara 4 tahun
Bukan Residive tidak mempunyai catatan kriminal
Nilai Kerugian Relatif kecil
Syarat Materil
Pihak UMB tidak keberatan untuk diselesaikan diluar pengadilan.
Pernyataan perdamaian antara Universitas Muhamadiyah ( diwakili dedi Damhudi) oleh dengan tersangka
tersangka belum mendapatkan keuntungan.
Pintu Teralis toilet telah dikembalikan dan diterima oleh Univ Muhamdaiyah
tersangka menunjukan penyesalan yang mendalam dan berjanji akan lebih hati hati dan tidak akan mengulangi perbuatan.
tersangka merupakan tulang pungung keluarga dengan tanggungan 3 orang anak yang masih kecil
Tidak ada means rea/ hanya ketidak hati-hatian.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.