KHAZANAHNEWS.COM**JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional yang digaungkan oleh pemerintah Indonesia.
Sebagai upaya mendukung hal tersebut, OJK telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang diberlakukan tiap hari Jumat atau sehari dalam sepekan.
“Sebagai satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK juga telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi insan OJK, dengan tetap tentunya, satu hari, yaitu hari Jumat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4).
Meski menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam sepekan, OJK memastikan tetap akan memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK sebagai regulator. Jadi, dipastikan tidak akan mengganggu kinerja OJK.
“Dengan tentunya harus memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK,” imbuhnya.
Kebijakan ini tidak diterapkan pada fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik. Kiki menjelaskan, layanan akan tetap beroperasi seperti biasa, termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat.
“Hal ini untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik,” tegas Kiki.
Ke depan, Kiki menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan nasional.
Kebijakan WFH Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah telah menyusun 8 butir transformasi kebijakan nasional dari berbagai aspek dalam menghadapi dinamika dan ketidakpastian geopolitik yang belakangan terjadi. Salah satunya adalah mengatur terkait WFH.
“Program kebijakan ini disebut dengan 8 butir transformasi budaya kerja nasional dan nanti ditambah dengan kebijakan energi,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Selasa (31/3).
Sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Kebijakan ini mencakup beberapa langkah utama, yaitu penerapan WFH baik bagi ASN di instansi pusat dan daerah maupun sektor swasta.
Bagi ASN di instansi pusat dan daerah, WFH dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, tepatnya setiap Jumat yang diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dalam skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%, serta bagi daerah dihimbau untuk menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas car-free day sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Kemudian, untuk sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari seminggu.
Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan saja.***has









