OJK WUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA PAHAM LITERASI, INKLUSI DAN TERLINDUNGI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

oleh -264 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kepala OJK Sumsel dan Babel, Arifin Susanto yang membuka pelatihan Journalist Class angkatan 9 yang diikuti puluhan jurnalis se Sumbagsel berlangsung di hotel ALTS Sumsel 14 – 15 Oktober 2024, membeberkan dalam hal memilih produk pengelolaan keuangan harus
sesuai dan memastikan 2L yang artinya
“Legal dan Logis ”
Legal artinya
Memastikan penawaran produk layanan jasa keuangan tersebut memilih perizinan dari storitas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan
Selain itu.

Memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki ijin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasaran
Selain itu
Memastikan jika terdapat pencantuman logo Instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Sedangkan
Logis Artinya,
Memastikan bonafit dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan harus masuk akal dan tidak terindikasi penipuan.
OJK sudah membentuk “Satgas Pasti”
Sesuai Tugasnya yakni memberi pelindungan dari Pemerasan.
Oleh karena itu
Sebelum Menggunakan Produknya Cek Investor lewat Portal. Arifin Susanto juga peran media yang bisa menghancurkan, seperti berita korupsi timah di Babel. Akibat berita yang luar biasa telah membuat perekonomian rakyat terpuruk. Juga pariwisatanya, sebab itu ia minta agar media membuat berita positif yang bisa membangkitkan perekonomian.

Narasumber lainnya yakni Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, Tri Herdianto mengusung tema “PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN” ia membeberkan
Bank Indonesia Mengatur dan Mengawasi Perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan
Mengatur dan Mengawasi Industri Jasa Keuangan Indonesia Serta Melindungi Konsumen dan Masyarakat
Kementerian Keuangan
Mengatur dan Mengawasi Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK).
Pasal 4
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat”
DASAR HUKUM PEPK
Tugas dan fungsi OJK pada
UU OJK

MENGATUR, MENGAWASI, MELINDUNGI
Pasal 28
Tindakan Preventif
Untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta LJK untuk menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29
Pelayanan Pengaduan
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. penyiapan perangkat yang memadai,
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan.
Pasal 30
Pembelaan Hukum Regulasi

Untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan LJK, dan
b. mengajukan gugatan.
Pasal 31
regulasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Konsumen dan
masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.

BAB XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen
Tugas dan wewenang Kepala Eksekutif: h. Seorang Kepala Jasa Eksekutif Pelaku Keuangan, Pengawas Perilaku Usaha Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota Penegasan Kewenangan OJK dalam melakukan Pengawasan Perilaku Pasar.

Tindak Lanjut amanat UU P2SK yang perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan atau perubahan peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen, antara lain
a. Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru (pelaku aset keuangan digital&kripto, Koperasi yang melaksanakan kegiatan di SJK, bullion, bursa karbon, dan LJK lainnya yang diatur dalam UU P2SK) (Pasal 1 angka 40 dan Pasal 4); b. Pelaksanaan Inklusi Keuangan (Pasal 225)&Pembentukan komite nasional peningkatan literasi inklusi (Pasal 226); c. Penyesuaian prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat dengan menambahkan prinsip pelindungan konsumen (Pasal 228); d. Hak dan kewajiban Konsumen (Pasal 235); e. Hak, Kewajiban, dan Larangan PUJK (Pasal 236); f. Keamanan sistem informasi, ketahanan siber dan transfer data dan/atau informasi (Pasal 239-242); g.

Sanksi Administrasif dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 285); Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) (Pasal 233 234); Penegasan terkait penanganan pengaduan di PUJK dan lembaga penyelesaian sengketa (Pasal 245); Memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK (Pasal 244); Pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Pasal 247) Sanksi pidana terkait pelindungan konsumen (Pasal 305 306).

PEMENUHAN KETENTUAN UU P2SK TERKAIT DENGAN PELINDUNGAN KONSUMEN
Kegiatan dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
Pengawasan perilaku pasar (Market Conduct)
Hak dan kewajiban Konsumen
Hak, kewajiban dan larangan PUSK
Perjanjian Baku
Kewenangan otoritas memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK
Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

penerbitan pojk no 22 th 23 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan
mekanisme penanganan pengaduan oleh ojk
APPK
aplikasi portal pelindung konsumen
sistem layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi slkmt di sektor jasa keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia telah menunjukkan hasil yang baik. Namun demikian masih terdapat gap di antara keduanya. Selain itu terdapat celah inovasi teknologi, hukum, dan karakter masyarakat yang perlu menjadi perhatian
Bahaya Entitas Keuangan llegal dan Judi Online memerlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik yang masif upaya ini harus didasarkan pada prinsip logis dan legal oleh pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan Pelindungan bagi konsumen (PEPK).
Hal ini di katakan Deputi Direktur Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan dan Komunikasi RI Arinengwang Gusta Galuh Raharjo pada acara Journalist class angkatan 9, Senin, tanggal, 14 – 15 Oktober 2024.di Hotel The Alts Palembang.

Lanjut Arinengwang, PEPK OJK memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi dalam sektor jasa keuangan edukasi dan literasi keuangan gencar melakukan oleh OJK melalui edukasi dan literasi keuangan dari berbagai program, seperti program edukasi masif maupun tematik, seminar, publikasi dan konten di media sosial. Hal ini merupakan bentuk pembelajaran mandiri melalui learning management system edukasi keuangan, maupun pembentukan duta literasi keuangan. Hal ini merupakan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal melalui pengelolaan keuangan dengan bijak dan pengenalan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan.*** hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.