Oknum Anggota Dewan Seluma Diduga Rangkap Kontraktor

oleh -59 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM** Anggota DPR/DPRD dilarang merangkap jabatan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 atau (UU MD3 ). Tidak diperbolehkan menjadi kontraktor apalagi terlibat langsung dalam proyek Pemerintah, karena itu dilarang keras UU MD3.
Karena bisa berdampak dapat menciptakan konflik kepentingan pribadi, melanggar fungsi pengawasan, tidak boleh merangkap jabatan lain yang terkait dengan tugas legislatif.
Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Seluma Dwi fungsi merangkap kontraktor? telah melanggar UU nomor.17/2014 (UU MD3).

Sumber yang enggan disebut mengatakan tahun 2025, diduga banyak proyek Pemerintah yang didapatkan dan dikerjannya saat sedang berjalan sekarang ini, di wilayah Kota Bengkulu Tengah (Benteng) dan Seluma.
Oknum Anggota DPRD Seluma ketika ditemui dirumahnya menyangkal informasi tersebut.
“Bukan proyek saya, cucung saya yang kerjakan namun perusahaan saya dan banyak kontraktor meminjam Perusahaan saya,” katanya beralasan.
Tetapi, sumber sebelumnya mengakui dia yang sering ke lokasi keluar memantau setiap proyeknya.
Ketika ditelusuri ke lokasi proyek yang sedang berjalan mencari infomasi dari pekerja, bosnya oknum anggota dewan di Seluma inisial masih dirahasiakan dan itu yang sering datang memantau dirinya di proyek ini.

Berita sebelumnya, SMK 1 desa Sekayun diduga mengurangi Volume pekerjaan, seperti tiang portal dipakai hanya besi 8 dan 10, seharusnya 10 dan 12.
Menurut rencana setiap tiang harus pakai Cakar Ayam sesuai kondisi lokasi miring berbukit-bukit biar ada ketahanan, ternyata hanya enam  tiang memakai Cakar Ayam.
Bahkan, dilokasi lainya seperti SMA 1 kembang Seri, SMA 2 rindu hati, dan SMK 3 pondok Kubang,
Oknum Anggota Dewan pemilik perusahaan mengatakan telah di CCO, tidak semuanya tiang pakai Cakar Ayam.

“Tanyakan ke konsultan pengawas Pak Ujang Jumalus menjelaskan memang awal harus pakai Cakar Ayam, tetapi itu hasil rapat dari PPTK Dinas PU Pemprov khususnya bidang CK  memutuskan di CCO,” ucapnya.
PPK dari Dinas PU tidak bisa ditemui sampai berita ini diterbitkan .berita ini pernah dilansir Onlinekoe**hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.