OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BENGKULU  LAKSANAKAN 6 TINDAKAN  KOREKTIF

oleh -99 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Hasil monitoring dari laporan masyarakat (LM) sejak tahun 2021 – 2024 Ombudsman RI  Perwakilan Bengkulu  telah melakukan lima tindakan korektif baik di Provinsi maupun Pemerintah Kota Bengkulu. Ini disampaikan Pjs Kepala  Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika saat konferensi pers akhir tahun, Kamis(19/12).


Disampaikan Jaka Andika, tiga tindakan korektif tahun 2021 berupa Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu melaksanakan musyawarah dengan THL yang telah diberhentikan untuk mencari solusi, permasalahan pemberhentian tersebut.Kadisnakertrans memperbaiki/merevisi kesalahan penandatanganan SK  tentang penunjukkan THL dengan berpedoman pada UU N0:30/2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Kedua tindakan korektif berupa agar Bapenda Kota dan Walikota Bengkulu menghentikan pengenaan retribusi parkir dilokasi lahan parkir pelapor, beserta seluruh lahan parkir yang bukan termasuk dalam lahan milik Pemkot. Akhirnya tuntas karena dikorektif Ombudsman. Ketiga, tindakan korektif berupa agar bupati Kaur melaporkan hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Kades yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di 15 Kecamatan di Kaur kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.

Pelaksanaan tindakan korektif tahun 2022 berupa tidak ditambahkannya persyaratan-persyaratan penyaluran  dan pencairan TPG PNSD dan Tamsil Guru PNSD yang tidak sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi N0:4/2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN didaerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Hasil korektif Disdikbud Kaur melaksanakan 100%.

Pelaksanaan korektif tahun 2023 berupa
melengkapi dokumen tertulis mengenai pembahasan kesepakatan penetapan kartu iuran sampah sebagai syarat pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Sawah Lebar Baru yang akhirnya dilaksanakan 100%. Jumlah laporan masyarakat (LM) selesai dan berproses periode 2021 -2024 yakni 2021 sebanyak 120 LM selesai 86, 2022 sebanyak 108 LM selesai 92, 2023 sebanyak 154 LM selesai 106 dan 2024 sebanyak 165 LM selesai 135.

Ditegaskan Jaka Andika pihaknya membuat laporan sebagai hasil kinerja pengawasan Ombudsman di Provinsi Bengkulu. Ia mengajak wartawan yang sama fungsinya yakni pengawasan terhadap pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Sebelum Konferensi Pers wartawan Bengkulu bersama ratusan wartawan dari beberapa Provinsi mengikuti zoom meeting dengan Ketua Ombudsman Pusat, diwakili Yeka Hendra Fatika yang membidangi Perekonomian menyampaikan tupoksi Ombudsman melakukan pengawasan di 8 Kementerian dan Departemen diantaranya Kemendag, Perindustrian, Pengadaan Barang dan Jasa, perpajakan, kepabeanan, bea cukai, pangan dan lain-lain.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.