Ops Patuh Nala 2025 Dimulai, Kapolda Bengkulu Harapkan Peningkatan Ketertiban Berlalu Lintas

oleh -16 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, Senin 14 Juli 2025 – Polda Bengkulu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025 di Lapangan Anton Soejarwo, Mapolda Bengkulu, pada pukul 07.30 WIB. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., dan menandai secara resmi dimulainya Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar serentak secara nasional mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan apel turut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Bengkulu, personel Polri dan ASN, unsur Forkopimda, perwakilan TNI (Korem 041/Gamas, Lanal, dan POM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta LLAJ Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya Kapolda Bengkulu menyampaikan, operasi ini bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu terus kita tingkatkan. Operasi Patuh Nala ini menjadi momentum dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ujar Kapolda.

Kapolda Bengkulu menjelaskan, dari data yang ada menunjukkan sejumlah pelanggaran masih sering terjadi, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, bermain ponsel saat berkendara, serta pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan.

“Data ini menjadi pengingat serius bagi kita semua bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Evaluasi juga menunjukkan pelanggaran paling umum terjadi karena tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, tidak memakai sabuk keselamatan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan,” jelas Kapolda Bengkulu.

Diakhir sambutannya, Kapolda Bengkulu menekankan beberapa hal kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi yakni :

1.agar mengawali tugas dengan doa,

2. mengutamakan keselamatan dan keamanan diri.

3. mematuhi standar operasional prosedur, menghindari segala bentuk penyimpangan termasuk pungutan liar,

4. melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.