Ormas OMBB Bersurat ke Kejagung Minta Kejari Bengkulu Utara Respon Laporan

oleh -59 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin Akan mengirim surat ke JAGUNG RI agar Kejagung RI mengawasi dan memerintahkan kejari BU untuk menindaklanjuti laporan ( OMBB ). Karena diduga  ada oknum-oknum yang bermain dalam perkara tersebut,

Sehingga tidak  memproses laporan tersebut atau pun memback up laporan tersebut di Kejari kabupaten Bengkulu Utara. Karena sudah menerima laporan dari ORGANISASI KEMASYARAKATAN Ormas Maju Bersama Bengkulu. Majelis Pimpinan Nasional yang sudah di masukan beberapa bulan yang lalu ke Kejati  Bengkulu dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Bengkulu Utara.

Ketum Ormas Maju Bersama Bengkulu berharap kepada Jaksa Agung RI untuk mengawasi laporan ( OMBB ) di Kejaksaan negeri kabupaten Bengkulu Utara. Tentang dugaan tindak pidana Korupsi/KKN yang ada di desa Sukarami kec Air Padang kab Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Sesuai dengan Nomor surat pengaduan yang bernomor : 01/2/Ags/2023/MPN/ORMAS/MBB)
yang telah dilaporkan adanya indikasi Dugaan merugikan keuangan Negara. Laporan juga  di lengkapi dengan bukti-bukti pendukung pengaduan. Seperti surat laporan resmi dan tertulis dan juga pot-pot dokumentasi di lapangan ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin kepada awak media.

Ketum  Ormas Maju Bersama Bengkulu juga meminta kepada  Kejagung RI untuk mengawasi laporan  para organisasi yang sudah dilaporkan Ke Kejati. Maupun Kejari di 9 kabupaten 1 kota di provinsi Bengkulu,  yang di duga tidak menindaklanjuti laporan dari ORGANISASI KEMASYARAKATAN yang lain. Maupun Organisasi Kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ,

Karena ormas berfungsi sebagai kontrol, sosial kemasyarakatan di lapangan untuk membantu para APH. Supaya tidak ada lagi oknum pemerintah yang di duga merugikan keuangan negara sesuai instruksi presiden RI Jokowi.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.