Pabrik Migor  Diungkap Ketua RT Eks Lapangan Futsal dan Dirinya Tidak Tahu Dibangun Gudang

oleh -21 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu – Sukardi, Ketua RT 5 Kelurahan Sawah Lebar Baru, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara terkait keberadaan gudang minyak goreng yang disebut sebagai pabrik. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (31/8/2026).
Usai persidangan, Sukardi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan mengenai persoalan perizinan lokasi yang digunakan sebagai gudang minyak goreng tersebut.
“Memang sampai saat ini belum ada mereka melakukan izin dengan kita. Kita kan seadanya saja. Cuma itulah yang ditanyakan tadi, termasuk secara mendetail,” ujar Sukardi.
Menurut Sukardi, bangunan yang digunakan sebagai gudang tersebut sebelumnya merupakan fasilitas olahraga yang sudah tidak terpakai. Setelah itu, bangunan tersebut disewakan kepada pihak lain.
Ketika ditanya mengenai keberadaan gudang yang disebut sebagai pabrik minyak goreng, Sukardi mengatakan dirinya mendukung kegiatan usaha tersebut apabila dilakukan secara legal.
“Kalau itu legal, ya sangat mendukung, sangat bagus. Tapi ini ilegal,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Sukardi juga mengkhawatirkan adanya limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

“Bukan kita saja yang dirugikan. Secara ekonomi, secara lingkungan juga kita rugi. Nanti pasti ada limbah, karena minyak itu pasti berpotensi menimbulkan pencemaran,” katanya.
Sukardi menambahkan, kawasan di sekitar lokasi juga rawan banjir. Saat hujan turun cukup lama, kawasan tersebut mudah tergenang. Kondisi itu dikhawatirkan membuat limbah terbawa air dan menyebar ke lingkungan masyarakat.
Karena itu, Sukardi berharap proses persidangan dapat mengungkap secara jelas persoalan keberadaan dan aktivitas gudang yang disebut sebagai pabrik tersebut, termasuk aspek perizinannya.
“Kita berharap yang berlaku selalu adil, benar-benar berdasarkan kebenaran. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Sukardi mengatakan hingga usai persidangan dirinya belum mendapat pemberitahuan apakah akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.