Pajak RM dan Restoran di Kota Bengkulu Banyak Nunggak, Pemkot Ajak APH Pidanakan

oleh -225 Dilihat
oleh

 

KhazanahNews.Com**Terungkap pengakuan asisten 3 Pemkot Bengkulu, Toni Elfian bahwa PAD Kota Bengkulu dari pajak dan retribusi masih sangat minim. Bahkan potensi pajak yang dititipkan pengunjung senilai 10% saat makan di RM atau restoran mewah ada indikasi tidak dilaporkan ke Bapenda Kota Bengkulu.

Ini disampaikan asisten 3 Pemkot Bengkulu, Toni Elfian, M,Si usai membuka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Nala Hotel Kota Bengkulu Selasa (4/10). Dampaknya target PAD dari pajak dan retribusi seratus miliar lebih ironisnya hanya terkumpul 60%. Akibat lainnya pembangunan di Kota Bengkulu Pemkot harus berhutang bahkan pembayaran TPP pun tersendat-sendat. Diungkap Toni Elfian Pemkot sudah berdiskusi dengan APH Kejari, Polres dan BPK masalah titipan uang pajak rumah makan dan restoran yang banyak tidak disetorkan harus diusut. Pemkot bahkan bersama Bank Bengkulu sudah berupaya memasang kotak penagihan langsung di kasir namun belum difungsikan maksimal.

Lanjutnya harusnya RM dan restoran harus ada kesadaran untuk membayar pajak pada Pemkot karena uang pajak dan retribusi digunakan untuk pembangunan di Kota Bengkulu. Diakui Toni Elfian Kota Bengkulu tidak punya SDA seperti tambang atau perkebunan. PAD hanya mengandalkan pajak dan retribusi. Sebab itu kesadaran pengusaha, petugas yang andal dan masyarakat untuk membayar pajak sebagai suatu kewajiban. Lewat sosialisasi diharapkan kesadaran semua pihak akan kewajiban membayar pajak sangat diharapkan. Saat ini sumber pajak terbesar masih dari Pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi parkir.

Dalam sosialisasi pajak dan retribusi daerah, menghadirkan dua narasumber dua orang Analis Kebijakan Ahli Madya Direktur Pendapatan Daerah dari Kemendagri yakni Weni Nelwan dan Budi Ernawan. Menyampaikan “isu strategis pasca penetapan UU nomor 1/2022”.

Dalam sesi tanya jawab Kabid Pemasaran Dispar Kota, Dede Irawan menyampaikan dua tahun terakhir PAD Dispar Kota Zero alias nol. Penyebabnya pemasukan terbesar dari sewa lahan Pantai Panjang. Namun sejak PP diambilalih Pemprov. Pemkot tidak lagi mengambil sewa lahan (HPL). Saat ini status Quo Lahan HPL Retribusi Sewa Lahan Pantai Panjang Zero. Pemprov belum memungut sewa lahan karena masih menunggu Pergub sementara Pemkot, tidak mendapat dan tidak lagi memungut sewa lahan. Sehingga hampir tiga tahun terakhir sewa lahan PP tidak ada pajak dan retribusinya. Harusnya kata Dede, Pemkot yang mengelola karena berada di Kota. Dijelaskan Budi Ernawan jika aset Pemerintah daerah kepemilikannya bukan Pemkot maka tidak boleh dipungut pajak atau retribusi. “Jika lahan sudah diserahkan ke Pemprov maka pemprov tidak boleh memungut apa pun “.sampainya.hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.