Pelaku Pembunuhan Abiyu Diduga Berencana Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -335 Dilihat
oleh

Tim rdh saat investigasi

KHAZANAHNEWS.COM** – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Abiyu kini memasuki babak baru. Pengacara korban, Rizki Dini Hasanah bersama tim dari RDH & Rekan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu pada Jumat (9/5). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pasal yang dikenakan kepada pelaku mengalami perubahan signifikan. Ini setelah pengacara bersama pihak terkait investigasi tkp menemukan banyak bukti baru?

Awalnya, pelaku hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun setelah dilakukan pendalaman perkara, pihak kejaksaan menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan dinaikkan menjadi Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ini adalah bentuk keadilan bagi almarhum Abiyu dan keluarganya. Perubahan pasal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani perkara ini,” ujar Rizki Dini Hasanah di depan awak media.

Koordinasi ini merupakan langkah lanjutan dari upaya hukum yang terus diupayakan oleh tim kuasa hukum korban agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus pembunuhan Abiyu sempat menyita perhatian publik, terutama warga Bengkulu, yang ramai menyuarakan keadilan melalui berbagai media sosial.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.