Pelatihan Wartawan BI Sosialisasikan Cinta Bangga dan Paham Rupiah Uang Rusak Bisa Ditukar

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Narasumber BI Farizal membeberkan uang rusak yang dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), pada dasarnya adalah uang yang kondisi fisiknya sudah tidak utuh.

Jika uang tersebut mengalami kerusakan atau hilang sebagian, tetapi masih merupakan satu kesatuan, maka kondisi fisiknya harus lebih dari dua pertiga bagian. Namun, apabila kondisi fisiknya kurang dari dua pertiga atau sekitar 50 persen, harus ada bagian yang dapat disambungkan dan nomor serinya harus dapat diidentifikasi. Karena itu, nomor seri terlebih dahulu akan diperiksa.

Untuk uang yang kondisi fisiknya masih lebih dari dua pertiga, nomor seri tidak perlu diperiksa. Namun, jika kondisi fisiknya kurang dari dua pertiga, nomor seri harus lengkap dan dapat dikenali.

Yang terpenting, uang tersebut harus merupakan uang asli dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.

Jenis uang rusak yang dapat ditukarkan cukup beragam. Misalnya uang yang terkena rayap, uang robek, uang yang basah, maupun uang yang terbakar. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, uang dengan kondisi fisik yang sudah tidak utuh tersebut dapat diajukan untuk penukaran di Bank Indonesia.

Dalam proses penukaran, tidak ada pengurangan maupun penambahan nilai. Setelah dilakukan identifikasi dan uang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditukar, maka nilai yang diganti tetap sesuai nominalnya. Misalnya uang senilai Rp.100 juta atau Rp.50 juta, apabila memenuhi persyaratan, dapat ditukarkan sesuai nilai tersebut.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.