Pelayanan Keterbukaan Informasi OPD Provinsi Bengkulu di Angka 50% Kadis Kominfotik Segera Benahi

oleh -10 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu dr.Nelly Alesa merespon pelayanan keterbukaan informasi publik OPD Provinsi Bengkulu hanya di angka 50% mengaku akan segera merespon. Ini disampaikannya saat Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pemerintahan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pembangunan dan layanan publik di Provinsi Bengkulu.

Nelly Alesa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Nelly Alesa, secara kelembagaan Komisi Informasi dan Dinas Kominfotik memiliki hubungan yang erat dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik. Meskipun Komisi Informasi berada dalam dukungan pendanaan melalui Dinas Kominfotik, kedua lembaga memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

“Kami memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

### Peran Strategis PPID Utama dan PPID Pelaksana

Nelly menjelaskan bahwa Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu memiliki tugas ganda dalam pengelolaan informasi publik. Selain berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Kominfotik juga bertindak sebagai PPID Utama yang mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sebagai PPID Utama, Kominfotik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh OPD menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, Nelly mengakui bahwa tingkat keterlibatan OPD dalam mendukung keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan.

“Saat ini partisipasi OPD dalam mendukung keterbukaan informasi publik baru mencapai sekitar 50 persen. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar untuk mendorong seluruh OPD agar benar-benar terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

### Era Digital Menuntut Transparansi Maksimal

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, keterbukaan informasi publik dinilai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai informasi melalui platform digital sehingga pemerintah dituntut untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi yang menjadi hak publik.

Nelly menegaskan bahwa informasi yang telah ditetapkan sebagai informasi terbuka wajib disampaikan kepada masyarakat sesuai standar yang berlaku.

“Di era digital saat ini, informasi publik tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Pemerintah harus mampu memberikan informasi secara terang dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang memang wajib diumumkan harus dapat diakses masyarakat dengan mudah,” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu cara efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meminimalkan kesalahpahaman yang sering muncul akibat kurangnya informasi.

### Komitmen Wujudkan 100 Persen OPD Informatif

Sebagai bentuk komitmen, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu terus mendorong seluruh OPD agar aktif menyediakan informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Target yang ingin dicapai adalah seluruh OPD di Provinsi Bengkulu dapat memenuhi standar keterbukaan informasi dan memperoleh predikat informatif.

Menurut Nelly, keterbukaan informasi akan membantu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan respons secara cepat dan terukur.

“Kami ingin seluruh OPD terbuka dan responsif sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh informasi yang mereka butuhkan,” ujarnya.

### Kanal Pengaduan Digital Permudah Layanan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Nelly juga memperkenalkan berbagai kanal pengaduan resmi berbasis digital yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan secara langsung melalui platform elektronik.

Saat ini sejumlah baliho yang memuat kode QR pengaduan telah dipasang di beberapa titik strategis, termasuk kawasan Pantai Panjang dan Sawah Lebar. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode QR menggunakan telepon pintar untuk mengakses layanan pengaduan.

Pengaduan yang masuk akan terhubung dengan sistem E-PPID yang dikelola secara terintegrasi sehingga dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh instansi terkait.

“Dengan sistem ini masyarakat cukup melakukan scan barcode yang tersedia. Selanjutnya laporan akan masuk ke kanal resmi dan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu bersama Dinas Kominfotik berharap kesadaran seluruh OPD terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik semakin meningkat. Transparansi yang kuat diyakini akan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.