Pemprov Bengkulu Genjot Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan dan Mineral

oleh -20 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Upaya tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak MBLB dan opsen MBLB yang dipimping langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5).

Dijelaskan Herwan, Pemprov Bengkulu berharap optimalisasi pengawasan produksi dan penyesuaian harga patokan MBLB dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Optimalisasi penerimaan pajak sektor pertambangan MBLB akan dilakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari tata kelola pengusahaan pertambangan dalam rangka pengawasan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang didelegasikan kepada gubernur melalui Dinas ESDM.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan. Selain itu, data produksi juga menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB,” kata Herwan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana dalam paparannya menjelaskan bahwa pengawasan produksi pertambangan MBLB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100.

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga melakukan pengawasan melalui verifikasi lapangan serta evaluasi pelaporan berkala yang disampaikan pelaku usaha pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan produksi dan penjualan.

“Berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB telah menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Beberapa perusahaan tersebut di antaranya CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan dengan produksi batu hias sebesar 28 ton, serta sejumlah perusahaan penghasil kerikil berpasir alami (sirtu) di Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa harga patokan MBLB di Provinsi Bengkulu masih mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu yang berlaku saat ini dan tengah dalam proses penetapan Surat Keputusan Gubernur terbaru.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, pemerintah kabupaten terkait, serta berbagai pihak yang terlibat.

Pemerintah daerah kabupaten yang telah menyampaikan usulan harga patokan MBLB meliputi Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.