Penanganan Perkara Tipikor Sepanjang 2023 Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Rp. 355 Juta

oleh -91 Dilihat
oleh

 

Khazanahnews.Com**Dalam rapat kerja daerah(rakerda) kejaksaan tinggi Bengkulu tahun 2023 yang berlangsung di kantor kejari kepahiang hari ini selasa (12/12), satuan kerja bidang pidana khusus(pidsus) kejaksaan negeri kaur Bobby Muhamad Ali Akbar
berhasil meraih peringkat pertama dibidang penanganan perkara tipikor se_provinsi bengkulu. Sementara penilaian prestasi yang diraih bidang pidsus kejari kaur tersebut diberikan kejati bengkulu berdasarkan sejumlah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2023 seperti penyelidikan 5 perkara, penyidikan 7 perkaran, pra penuntutan 8 perkara, penuntutan 10 perkara, eksekusi 4 perkara dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 355 juta rupiah lebih. Penyerahan piagam penghargaan satuan kerja terbaik peringkat pertama bidang pidsus tersebut diserahkan langsung A’s pidsus kejaksaan tinggi bengkulu Suwarsono dan diterima oleh Kepala kejaksaan negeri kaur M. Yunus.
Usai menerima penghargaan kepala kejaksaan negeri kaur M. Yunus melalui kasi pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan prestasi yang mereka raih dalam rakerda kejati dan kejari se provinsi bengkulu tahun ini,tak terlepas dari kerjasama semua pihak dan semangat yang tinggi dari para staf bidang pidsus dalam menjalankan amanah negara.
“Alhamdulillah dalam rakerda kejati dan kejari se_provinsi bengkulu tahun 2023, satuan kerja bidang pidsus mendapatkan penghargaan terbaik peringkat pertama dalam penanganan perkara tipikor dan prestasi tersebut akan menjadi cambuk dan motivasi bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang dalam melakukan seluruh kegiatan pekerjaan khususnya penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi,”tegas Bobby Muhamad Ali Akbar Kasi Pidsus Kejari Kaur.
Sementara selain di bidang pidsus, kejari kaur juga berhasil meraih penghargaan predikat terbaik ke dua di bidang perdata dan tata usaha negara(datun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.