PENGEDAR EKSTASI WARGA PERUMAHAN SAKINAH SAWAH LEBAR DITAHAN KEJARI BENGKULU

oleh -81 Dilihat
oleh

Iw kerudung merah ditahan jaksa kejari bengkulu

KHAZANAHNEWS.COM**Wajah tersangka IW warga jalan perumahan sakinah kelurahan sawah lebar Bengkulu terlihat lesu dan tergambar raut muka penyesalan tatkala menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jpu pidum kejari bengkulu. Tersangka IW ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 2 februari 2025 lalu dipelataran parkir salah satu tempat hiburan dikota bengkulu. Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti
sebanyak 17 butir ekstasi siap edar.Usai pemeriksaan berkas, barang bukti serta test kesehatan akhirnya tim jpu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka IW selama 20 hari ke depan di lapas perempuan bengkulu. Kasi intel kejari bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH melalui kasi pidum kejari bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH MH menegaskan penahanan tersangka IW adalah untuk memperlancar proses penuntutan dan selanjutnya tim jpu akan segera menyusun rencana dakwaan agar tersangka IW segera mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja sidang yang akan digelar dipengadilan negeri bengkulu.
” Akibat perbuatannya tersangka IW didakwa
pasal 112 Ayat (2) undang undang R. I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”tegas Dr Rusydi Sastrawan SH MH kasi pidum kejari bengkulu.

Kasi pidum kejari bengkulu menambahkan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang telah merusak masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.