Kasi pidum dan kasi pidsus
KHAZANAHNEWS.COM**Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan korban Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial PS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga kini masih menunggu berkas perkara dari penyidik terkait kelengkapan syarat formil dan materil.
“Sebelumnya jaksa peneliti telah memberikan sejumlah catatan kepada penyidik karena ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam berkas perkara sebelum dinyatakan P21. Saat ini kita masih menunggu dari penyidik terkait pemenuhan syarat formil dan materil,” ujar DR. Rusydi Sastrawan SH.MH
Kasi Pidum Kejari Bengkulu , Senin (19/5).***has
.











