KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
• EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010.
• PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.
• SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk.
• FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
• AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.
• DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
• AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020 s/d 2022.
• PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 s/d saat ini.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ***has









