Penyidik Kejati Kembali Sita Harta Benda 2 Dari 9 Koruptor Tambang Setengah Triliun di Bengkulu

oleh -49 Dilihat
oleh

Penyidik saat sita harta benda disaksikan istri tsk agusman

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu (3/8/2025) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Usai menetapkan 9 orang sebagai tersangka, kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu.

Kejaksaan tinggi bengkulu, tanggal 3 Agustus 2025 tim tindak pidana khusus Penggeledahan berada di dua titik yakni rumah istri tersangka Agusman marketing PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang sedangkan titik kedua di rumah Bebby Hussie berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan penggeledahan disertai penyitaan.

Adapun dua unit mobil yang disita jenis Pajero Sport, dan Toyota Rush. Sedangkan berlian, sejumlah ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, sertifikat kosan 30 pintu tak luput dari penyitaan penyidik kejaksaan.

“Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat disita dari dua rumah itu perhiasan, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai mata uang rupiah dan dollar Amerika,” kata Kasi Penkum, Risdianti Andriani di Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025).

Ditambahkan, Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

“Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” kata Danang.

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.

Kesembilan tersangka tersebut adalah;

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.

Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.

Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.